1.
Arti Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma)
dan bahasa Yunani (sustēma), yaitu
suatu kesatuan yang terdiri komponen/elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, materi, dan energi.
Pengertian sistem yang paling umum adalah sekumpulan benda yang memiliki
hubungan di antara mereka. Namun, pengertian sistem itu sendiri selalu
berkembang sesuai dengan konteks dimana pengertian sistem itu digunakan. Berikut
ini adalah pengertian sistem menurut beberapa ahli :
·
SALISBURY
A system is a group of components working together
as a functional unit. Sistem adalah sekelompok bagian-bagian atau komponen yang
bekerja sama sebagai suatu kesatuan fungsi.
·
PILECKI
Sistem adalah sekumpulan objek dan menghubungkan
objek itu dengan atributnya atau dengan kata lain, sistem adalah suatu
kesatuan yang terdiri dari sejumlah bagian-bagian, atribut dari bagian, dan
hubungan antara bagian dengan atribut.
·
ROBERT ALLEN & MARK VICTOR HANSEN
Sistem adalah prosedur yang terorganisir dan mapan
yang membuahkan hasil.
·
DJEKKY R. DJOHT
Sistem adalah agregasi atau pengelompokan
objek-objek yang dipersatukan oleh beberapa bentuk interaksi yang tetap atau
saling tergantung, sekelompok unit yang berbeda, yang dikombinasikan sedemikian
rupa oleh alam atau oleh seni sehingga membentuk suatu keseluruhan yang
integral dan berfungsi, beroperasi, atau bergerak dalam satu kesatuan.
·
UMAR FAHMI ACHMADI
Sistem adalah tatanan yang menggambarkan adanya
rangkaian berbagai komponen yang memiliki hubungan serta tujuan bersama secara
serasi dan terkoordinasi yang bekerja atau berjalan dalam jangka waktu tertentu
dan terencana.
·
ZULKUFLI A. M
Sistem adalah himpunan sesuatu "benda"
nyata atau abstrak (a set of thing) yang terdiri dari bagian-bagian atau
komponen-komponen yang saling berkaitan, berhubungan, berketergantungan, dan
saling mendukung, yang secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan (unity)
untuk mencapai tujuan tertentu secara efisien dan efektif.
·
WEBSTER'S UNABRIDGED
Sistem adalah elemen-elemen yang saling berhubungan
membentuk satu kesatuan atau organisasi.
·
BERTALANFFY
Sistem adalah sekumpulan komponen yang saling
berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama.
·
RAYMOND McLEOD
Sistem adalah himpunan dari unsur-unsur yang saling
berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan yang utuh dan terpadu.
·
GORDON B. DAVIS
Sebuah sistem terdiri dari bagian-bagian yang saling
berkaitan yang beroperasi bersama untuk mencapai beberapa sasaran atau maksud.
·
KOENTJARANINGRAT
Sistem adalah susunan yang berfungsi dan bergerak;
suatu cabang ilmu niscaya mempunyai objeknya, dan objek yang menjadi sasaran
itu umumnya dibatasi. Sehubungan dengan itu, maka setiap ilmu lazimnya mulai
dengan merumuskan suatu batasan (definisi) perihal apa yang hendak dijadikan
objek studinya.
Bab ini membahas tentang sistem perekonomian
Indonesia, pengertian sistem ekonomi itu sendiri adalah suatu kumpulan aturan
dan lembaga perekonomian yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu
sama lain dalam menunjang kegiatan perekonomian dengan tujuan mencapai
kemakmuran masyarakat.
2.
Perkembangan Sistem Perekonomian
Berikut ini beberapa sistem perekonomian yang
terjadi di masyarakat, diantaranya :
2.1
SISTEM EKONOMI LIBERAL KAPITALIS
2.1.a Pengertian
Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah sistem
ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki
oleh sektor individu/swasta. Sementara tujuan utama kegiatan produksi adalah
menjual untuk memperoleh laba.
Sistem perekonomian/tata ekonomi liberal kapitalis
merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang
untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual
barang, menyalurkan barang, dan lain sebagainya.
Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga
dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas
bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya dan bebas
melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas.
2.1.b Ciri-ciri
1) Masyarakat
diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
2) Pemerintah
tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
3) Masyarakat
terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan
masyarakat pekerja (buruh).
4) Timbul
persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
5) Kegiatan
selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
6) Pasar
merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
7) Biasanya
barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
2.1.c Keuntungan dan Kelemahan
Keuntungan
:
1) Menumbuhkan inisiatif dan
kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi
menunggu perintah dari pemerintah.
2) Setiap individu bebas
memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong
partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
3) Timbul persaingan semangat
untuk maju dari masyarakat.
4) Mengahsilkan
barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan
semangat antar masyarakat.
5) Efisiensi dan efektifitas
tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
Kelemahan
:
1) Terjadinya persaingan bebas yang
tidak sehat.
2) Masyarakat yang kaya
semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
3) Banyak terjadinya monopoli
masyarakat.
4) Banyak terjadinya gejolak
dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
5) Pemerataan pendapatan
sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.
2.1.d Institusi-Institusi dalam Ekonomi Liberal
Kapitalis
Ada lima institusi pokok yang membangun sitem ekonomi
liberal kapitalis, yaitu :
a. Hak kepemilikan
Sebagian besar hak kepemilikan dalam sistem ekonomi
liberal kapitalis adalah hak kepemilikan swasta/individu (private/individual
property), sehingga individu dalam masyarakat liberal kapitalis lebih terpacu
untuk produktif.
b. Keuntungan
Keuntungan (profit) selain memuaskan nafsu untuk
menimbun kekayaan produktif, juga merupakan bagian dari ekspresi diri, karena
itu keuntungan dipercaya dapat memotivasi manusia untuk bekerja keras dan
produktif.
c. Konsumerisme
Konsumerisme sering diidentikkan dengan hedonisme,
yaitu falsafah hidup yang mengajarkan untuk mencapai kepuasan sebesar-besarnya
selama hidup di dunia. Tetapi dalam arti positif, konsumerisme adalah gaya
hidup yang sangat menekankan pentingnya kualitas barang dan jasa yang
digunakan. Sebab tujuan akhir dari penggunaan barang dan jasa adalah
meningkatkan nilai kegunaan (utilitas) kehidupan. Sehingga masyarakat liberal
kapitalis terkenal sebagai penghasil barang dan jasa yang berkualitas.
d. Kompetisi
Melalui kompetisi akan tersaring individu-individu
atau perusahaan-perusahaan yang mampu bekerja efisien. Efisiensi ini akan
menguntungkan produsen maupun konsumen, atau baik yang membutuhkan (demander)
maupun yang menawarkan (supplier).
e. Harga
Harga merupakan indikator kelangkaan, jika barang
dan jasa semakin mahal berarti barang dan jasa tersebut semakin langka. Bagi
produsen, gejala naiknya harga merupakan sinyal untuk menambah produksi agar
keuntungan meningkat.
2.1.e Sejarah dan Perkembangan
Sistem ekonomi liberal kapitalis lebih bersifat
memberikan kebebasan kepada individu/swasta dalam menguasai sumber daya yang
bermuara pada kepentingan masing-masing individu untuk mendapatkan keuntungan
pribadi sebesar-besarnya. Hal tersebut tidak terlepas dari berkembangnya paham
individualisme dan rasionalisme pada zaman kelahiran kembali kebudayaan Eropa (renaisance)
pada sekitar abad pertengahan (abad ke-XVI). Yang dimaksud dengan kelahiran
kembali kebudayaan Eropa adalah pertemuan kembali dengan filsafat Yunani yang
dianggap sebagai sumber ilmu pengetahuan modern setelah berlangsungnya Perang
Salib pada abad XII – XV. Cepat diterimanya kebudayaan Yunani oleh ilmuwan
Eropa tidak terlepas dari suasana masa itu, dimana Gereja mempunyai kekuasaan
yang dominan sehingga berhak memutuskan sesuatu itu benar atau salah. Hal tersebut
mendorong para ilmuwan untuk mencari alternatif diluar Gereja. Dalam hal ini
filsafat Yunani yang mengajarkan bahwa rasio merupakan otoritas tertinggi dalam
menentukan kebenaran, sangat cocok dengan kebutuhan ilmuwan Eropa waktu itu.
Pengaruh gerakan reformasi terus bergulir, sehingga
mendorong munculnya gerakan pencerahan (enlightenment) yang mencakup pembaruan
ilmu pengetahuan, termasuk perbaikan ekonomi yang dimulai sekitar abad
XVII-XVIII. Salah satu hasilnya adalah masyarakat liberal kapitalis.
Namun, gerakan pencerahan tersebut juga membawa
dampak negatif. Munculnya semangat liberal kapitalis membawa dampak negatif
yang mencapai puncaknya pada abad ke-XIX, antara lain eksploitasi buruh dan
penguasaan kekuatan ekonomi oleh individu. Kondisi ini yang mendorong
dilakukannya koreksi lanjutan terhadap sistem politik dan ekonomi, misalnya
pembagian kekuasaan, diberlakukannya Undang-Undang anti monopoli, hak buruh
untuk mendapatkan tunjangan, dan mendirikan serikat buruh.
a.
Sistem Liberal Kapitalis Awal/Klasik
Sistem ekonomi liberal kapitalis klasik berlangsung
sekitar abad ke-XVII sampai menjelang abad ke-XX, dimana individu/swasta
mempunyai kebebasan penguasaan sumber daya maupun pengusaan ekonomi dengan
tanpa adanya campur tangan pemerintah untuk mencapai kepentingan individu
tersebut, sehingga mengakibatkan munculnya berbagai ekses negatif diantaranya
eksploitasi buruh dan penguasaan kekuatan ekonomi. Untuk masa sekarang, sitem
liberal kapitalis awal/klasik telah ditinggalkan.
b.
Sistem Liberal Kapitalis Modern
Sistem ekonomi liberal kapitalis modern adalah
sistem ekonomi liberal kapitalis yang telah disempurnakan. Beberapa unsur
penyempurnaan yang paling mencolok adalah diterimanya peran pemerintah dalam
pengelolaan perekonomian. Pentingnya peranan pemerintah dalam hal ini adalah
sebagai pengawas jalannya perekonomian. Selain itu, kebebasan individu juga
dibatasi melalui pemberlakuan berbagai peraturan, diantaranya Undang-Undang Anti
Monopoli (Antitrust Law). Nasib pekerja juga sudah mulai diperhatikan dengan
diberlakukannya peraturan-peraturan yang melindungi hak asasi buruh sebagai
manusia. Serikat buruh juga diijinkan berdiri dan memperjuangkan nasib para
pekerja. Dalam sistem liberal kapilalis modern tidak semua aset produktif boleh
dimiliki individu terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak,
pembatasannya dilakukan berdasarkan Undang-Undang atau peraturan-peraturan.
Untuk menghindari perbedaan kepemilikan yang mencolok, maka diberlakukan pajak
progresif, misalnya pajak barang mewah.
Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal
kapitalis modern, yaitu :
1) Di benua Amerika, antara lain
Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, Kolombia, Ekuador,
Kanada, Maksiko, Paraguay, Peru dan Venezuela.
2) Sebagian besar di benua
Eropa menganut sistem ini, antara lain Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia,
Cekoslovakia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Polandia,
Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris.
3) Di benua Asia, antara lain
India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki,
Malaysia, Singapura.
4) Kepulauan Oceania, antara lain
Australia dan Selandia Baru.
5) Di benua Afrika, sistem ekonomi
ini terbilang masih baru. Negara yang menganut antara lain Mesir, Senegal,
Afrika Selatan.
2.2
SISTEM PEREKONOMIAN PERENCANAAN (ETATISME/SOSIALIS)
Pencetus ide mengenai sistem ekonomi etatisme adalah
Karl Max, yang diilhami dengan penderitaan kaum buruh yang terjadi pada saat
itu sebagai ulah para kaum kapitalis. Dalam sistem ini praktis kegiatan ekonomi
sepenuhnya diatur di bawah kendali negara. Sistem ini dapat kita lihat pada
negara yang menganut faham komunisme, seperti unisoviet misalnya. Tahap-tahap
ide etatisme/komunisme yang sempat muncul, yaitu:
Pertama, tahap dimana prinsip ekonominya adalah “setiap
orang memberi (kepada masyarakat ) menurut kemampuannya dan setiap orang
menerima sesuai dengan karyanya”.
Tahap tersebut berkembang menjadi, “setiap orang
memberi sesuai dengan kemampuannya dan setiap orang menerima menurut
kebutuhannya” dengan kata lain “distribusi menurut kebutuhannya” ( Suroso, 1993
). Sistem ini merupakan sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya
direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat.
Ciri-ciri
:
•Alat-alat dan faktor produksi dikuasai negara
•Kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur negara
•Harga barang/jasa ditentukan pemerintah
•Hak milik perorangan tidak diakui
Negara yang menganut sistem ini, misalnya : Kuba,
Korea, Eropa Timur, RRC
Sistem sosialis itu sendiri terdiri dari :
2.2.a Sistem Sosialis Pasar, dengan karakteristik :
a) Faktor-faktor
produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/negara.
b) Pengambilan
keputusan ekonomi bersifat desentralisasi dengan dikoordinasi oleh pasar.
c) Rangsangan
dan insentif diberikan berupa material dan moral sebagai saran motivasi bagi
para pelaku ekonomi.
2.2.b Sistem Sosialis Terencana (Komunis), dengan
karakteristik :
1) Faktor-faktor
produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah dan negara.
2) Pengambilan
keputusan ekonomi bersifat sentralisasi dengan dikoordinasi secara terencana.
3) Rangasanagan
dan insentif diberikan berupa material dan moral sebagai saran motivasi bagi
para pelaku ekonomi.
Semakin berkembangnya kesadaran masyarakat dan
tuntutan perekonomian internasional, tampaknya sistem sosialis terencana ini
mulai ditinggalkan oleh penganutnya. Sebagai contoh yang diawali oleh Gorbachef
(presiden Rusia) dengan tindakan pembaharuannya dan akhir-akhir ini dengan
mulai pecahnya negara-negara berpaham komunis, yang didalam perekonomiannya cenderung
bersistem sosialis.
2.3
SISTEM EKONOMI CAMPURAN
Sistem ekonomi campuran ini adalah kombinasi ‘logis’
dari ketidaksempurnaan kedua sistem di atas (Liberalisme dan Etatisme). Selain
resesi dunia tahun 1930-an telah menjadi bukti ketidaksanggupan sistem
liberalis, lamgkah Gorbachev, dan bubarnya kelompok negara-negara komunis,
menjadi bukti pula kerapuhan sistem etatisme
2.4
PERBEDAAN BERBAGAI MACAM SISTEM EKONOMI YANG ADA
Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan antara
sistem ekonomi liberal, sosialis, dan campuran, yaitu :
Sistem
ekonomi liberal :
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Sistem
ekonomi sosialis :
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
Sistem
ekonami campuran :
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
3. Sistem
Perekonomian Indonesia
3.1
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI SEBELUM ORDE BARU
Sejak negara Republik Indonesia berdiri, sudah
banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi
bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya:
a. Free
fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak
terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah
dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan
si miskin.
b. Etatisme,
yaitu keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi
dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi
masyarakat hanya bersikap pasif saja
c. Monopoli,
suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga
tidak memberkan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang
monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya
permainan.
Meskipun awal perkembangan perekonomian Indonesia
menganut sistem ekonomi pancasila, sistem ekonomi demokrasi, dan mungkin sistem
ekonomi campuran, bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme
tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun
1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia.
Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di
tahun 1960-an sampai masa orde baru.
3.2
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA SETELAH ORDE BARU
Setelah orde baru, mulai dilaksanakannya sistem
ekonomi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia setelah begitu sulit melalui masa
penuh tantangan. Pada akhirnya para wakil rakyat kita sepakat kembali
menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945.
Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan
sistem ekonomi pancasila.
Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada awal orde
baru yahg ditujukan untuk:
a. Membersihkan
segala aspek kehidupan dari sisa paham dan sistem perekonomian lama.
b. Menurunkan
dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Berdasarkan pada sumber yang dapat di percaya
tercatat bahwa :
1) Tingkat
inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
2) Tingkat
inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
3) Tingkat
inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
4) Tinngkat
inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana
pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969
4.
Para Pelaku Ekonomi
a. Jika
dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
1. Pemiliik
faktor produksi
2. Konsumen
3. Produsen
b. Lalu dalam
ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1) sektor
rumah tangga
2) sektor
swasta
3) sektor
pemerintah, dan
4) sektor
luar negeri
Dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku
ekonomi pokok, yaitu:
Koperasi
—–> Sektor Swasta ——> Sektor Pemerintah
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi
juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah, dengan cara-cara yang
bijaksana, tidak dengan pemaksaan, dantidak dengan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang
ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara
si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33 dijelaskan panduan dalam
menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1 dijelaskan perkonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
Jadi, perekonomian yang ada di dunia ini diorganisasikan
secara berbeda-beda. Di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat dipengaruhi
oleh nilai-nilai kebudayaan, pandangan politik, dan ideologi ekonomi dari
masyarakat tersebut.
4.1
PERANAN BUMN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya
bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan pemerintah
saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang
didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada
zaman perjuangan kemerdekaan, yang menonjol dalam hal ini adalah CTC (Central Trading Company) yang kemudian
berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN)
sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda
oleh pemerintah. Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM
milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah
menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai
masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-Undang No. 19 Tahun 1960 mengenai
perusahaan negara. Undang-Undang ini merupakan tonggak penting dalam
pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-Undang ini
ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian
yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh
lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan pemerintah yang menghambat
perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan
meletakan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem
perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-Undang No. 9
Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan/peranan BUMN
dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain:
·
Bahwa perusahaan negara sebagai unit
ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera
disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR
sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
·
Bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha
negara dalam bentuk perusahaan negara berdasarkan UU No. 19 Tahun 1960 yang
dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan
kembali
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tersebut,
sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara
diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut:
1. Perusahaan
Jawatan (PERJAN) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
·
Merupakan BUMN yang bersifat public
service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
·
Permodalan termasuk bagian dari APBN
yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
·
Statusnya mempunyai kaitan dengan hukum
publik.
2.
Perusahaan
Umum (PERUM) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
·
Merupakan BUMN yang bersifat public
utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan.
·
Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
·
Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-Undang.
3.
Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
·
Merupakan BUMN yang bersifat "profit
motive "
·
Modal seluruhnya atau sebagian milik
negara dan dibagi atas saham-saham
·
Berstatus badan hukum perdata yang
terbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem
perekonomian Indonesia, dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan
PERJAN, PERUM, dan PERSERO. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 1983, sebagai berikut :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
- Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi
- Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya
4.2
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan, yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, mengembangkan kreativitas, dan mengembangkan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta, bahwa asas "kekeluargaan"
sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita
beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam sektor modern, bentuk-bentuk
demokrasi ekonomi yang berdasarkan "kekeluargaan" dapat terjelma
dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
·
Mengembangkan koperasi di antara buruh
dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan
meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
·
Menumbuhkan "hubungan
perburuhan" (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas
kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat
kekeluargaan.
·
Dalam bentuk lain, mungkin dikemudian
hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin
koperasi simpan-pinjam di antara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
·
Mungkin di kemudian hari buruh bisa
mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya
yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan
kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, yang merupakan landasan konstitusioanal
dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan "kekeluargaan",
diciptakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Antara lain dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, merupakan pasal
yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk "memberikan bimbingan pengawasan,
perlindungan, dan fsilitas terhadap koperasi serta memampikannya untuk
melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya". Dari apa yang
tersirat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 ia mencerminkan bahwa, gerakan
koperasi di Indonesia didorong secara aktif oleh pemerintah untuk tumbuh dan
berkembang. Koperasi yang ingin didorong pengembangannya oleh pemerintah
tersebut, adalah koperasi yang tetap berlandaskan asas swadaya masyarakat
sendiri, asas kepentingan bersama (mufakat atas dasar musyawarah), serta
bergerak atas inisiatif ekonomi.
Salah satu usaha pemerintah dalam rangka mendorong
pertumbuhan gerakan koperasi sebagai wadah untuk membantu golongan ekonomi
lemah ialah dengan dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD). KUD ini berbentuk
badan usaha yang merupakan kesatuan ekonomi terkecil dalam rangka pembangunan pedesaan.Dalam
intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 yang antara lain menyatakan: KUD sebagai
wadah dari seluruh warga desa termasuk petani, nelayan, pengrajin, peternak, pedagang,
dan sebagainya. Dengan intruksi ini diharapkan KUD benar-benar menjadi wadah
utama kegiatan.
Ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri
oleh seluruh warga desa sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan. Untuk
meningkatkan dan memantapkan kegiatan usaha koperasi primer dalam berbagai
bidang usaha, telah dilakukan peningkatan keterampilan untuk menyusun rencana
usaha, peningkatan kecekatan dalam usaha memperoleh kredit dan kemampuan untuk
memanfaatkannya bagi kepentingan usaha, serta bimbingan dalam kegiatan simpan
pinjam agar mampu mengembangkan tabungan para anggota dan mampu memenuhi
kebutuhan kredit mereka. Di samping itu juga dikembangkan kerjasama antara
koperasi dengan sektor negara dan sektor swasta. Selanjutnya untuk membantu usaha
kerajinan rakyat dan industri kecil telah dilakukan kerjasama, baik antar
koperasi dengan badan usaha lainnya. Dengan prinsip saling menguntungkan
seperti dalam pengadaan bahan baku, produksi, serta pemasaran hasilnya.