Total Tayangan Halaman

Jumat, 22 Maret 2013

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

1. Arti Sistem
            Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma), yaitu suatu kesatuan yang terdiri komponen/elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, dan energi.
            Pengertian sistem yang paling umum adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Namun, pengertian sistem itu sendiri selalu berkembang sesuai dengan konteks dimana pengertian sistem itu digunakan. Berikut ini adalah pengertian sistem menurut beberapa ahli :
·         SALISBURY
A system is a group of components working together as a functional unit. Sistem adalah sekelompok bagian-bagian atau komponen yang bekerja sama sebagai suatu kesatuan fungsi.
·         PILECKI
Sistem adalah sekumpulan objek dan menghubungkan objek itu dengan atributnya atau dengan kata  lain, sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari sejumlah bagian-bagian, atribut dari bagian, dan hubungan antara bagian dengan atribut.
·         ROBERT ALLEN & MARK VICTOR HANSEN
Sistem adalah prosedur yang terorganisir dan mapan yang membuahkan hasil.
·         DJEKKY R. DJOHT
Sistem adalah agregasi atau pengelompokan objek-objek yang dipersatukan oleh beberapa bentuk interaksi yang tetap atau saling tergantung, sekelompok unit yang berbeda, yang dikombinasikan sedemikian rupa oleh alam atau oleh seni sehingga membentuk suatu keseluruhan yang integral dan berfungsi, beroperasi, atau bergerak dalam satu kesatuan.
·         UMAR FAHMI ACHMADI
Sistem adalah tatanan yang menggambarkan adanya rangkaian berbagai komponen yang memiliki hubungan serta tujuan bersama secara serasi dan terkoordinasi yang bekerja atau berjalan dalam jangka waktu tertentu dan terencana.
·         ZULKUFLI A. M
Sistem adalah himpunan sesuatu "benda" nyata atau abstrak (a set of thing) yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling berkaitan, berhubungan, berketergantungan, dan saling mendukung, yang secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan (unity) untuk mencapai tujuan tertentu secara efisien dan efektif.
·         WEBSTER'S UNABRIDGED
Sistem adalah elemen-elemen yang saling berhubungan membentuk satu kesatuan atau organisasi.

·         BERTALANFFY
Sistem adalah sekumpulan komponen yang saling berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan  yang sama.
·         RAYMOND McLEOD
Sistem adalah himpunan dari unsur-unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan yang utuh dan terpadu.
·         GORDON B. DAVIS
Sebuah sistem terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan yang beroperasi bersama untuk mencapai beberapa sasaran atau maksud.
·         KOENTJARANINGRAT
Sistem adalah susunan yang berfungsi dan bergerak; suatu cabang ilmu niscaya mempunyai objeknya, dan objek yang menjadi sasaran itu umumnya dibatasi. Sehubungan dengan itu, maka setiap ilmu lazimnya mulai dengan merumuskan suatu batasan (definisi) perihal apa yang hendak dijadikan objek studinya.
Bab ini membahas tentang sistem perekonomian Indonesia, pengertian sistem ekonomi itu sendiri adalah suatu kumpulan aturan dan lembaga perekonomian yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain dalam menunjang kegiatan perekonomian dengan tujuan mencapai kemakmuran masyarakat. 

2. Perkembangan Sistem Perekonomian

Berikut ini beberapa sistem perekonomian yang terjadi di masyarakat, diantaranya :

2.1 SISTEM EKONOMI LIBERAL KAPITALIS
2.1.a  Pengertian

Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah sistem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu/swasta. Sementara tujuan utama kegiatan produksi adalah menjual untuk memperoleh laba.
Sistem perekonomian/tata ekonomi liberal kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang, dan lain sebagainya.
Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya dan bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas.

2.1.b Ciri-ciri
1)      Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
2)      Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
3)      Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
4)      Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
5)      Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
6)      Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
7)      Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.

2.1.c  Keuntungan dan Kelemahan

Keuntungan :
1)    Menumbuhkan inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
2)    Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
3)    Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
4)     Mengahsilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan  
semangat antar masyarakat.
5)    Efisiensi dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.

Kelemahan :
1)    Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat.
2)    Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
3)    Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
4)    Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi  sumber daya oleh individu.
5)     Pemerataan pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.

2.1.d Institusi-Institusi dalam Ekonomi Liberal Kapitalis

Ada lima institusi pokok yang membangun sitem ekonomi liberal kapitalis, yaitu :
a.    Hak kepemilikan
Sebagian besar hak kepemilikan dalam sistem ekonomi liberal kapitalis adalah hak kepemilikan swasta/individu (private/individual property), sehingga individu dalam masyarakat liberal kapitalis lebih terpacu untuk produktif. 
b.    Keuntungan
Keuntungan (profit) selain memuaskan nafsu untuk menimbun kekayaan produktif, juga merupakan bagian dari ekspresi diri, karena itu keuntungan dipercaya dapat memotivasi manusia untuk bekerja keras dan produktif.
c.     Konsumerisme
Konsumerisme sering diidentikkan dengan hedonisme, yaitu falsafah hidup yang mengajarkan untuk mencapai kepuasan sebesar-besarnya selama hidup di dunia. Tetapi dalam arti positif, konsumerisme adalah gaya hidup yang sangat menekankan pentingnya kualitas barang dan jasa yang digunakan. Sebab tujuan akhir dari penggunaan barang dan jasa adalah meningkatkan nilai kegunaan (utilitas) kehidupan. Sehingga masyarakat liberal kapitalis terkenal sebagai penghasil barang dan jasa yang berkualitas.
d.    Kompetisi
Melalui kompetisi akan tersaring individu-individu atau perusahaan-perusahaan yang mampu bekerja efisien. Efisiensi ini akan menguntungkan produsen maupun konsumen, atau baik yang membutuhkan (demander) maupun yang menawarkan (supplier).
e.    Harga
Harga merupakan indikator kelangkaan, jika barang dan jasa semakin mahal berarti barang dan jasa tersebut semakin langka. Bagi produsen, gejala naiknya harga merupakan sinyal untuk menambah produksi agar keuntungan meningkat.

2.1.e  Sejarah dan Perkembangan

Sistem ekonomi liberal kapitalis lebih bersifat memberikan kebebasan kepada individu/swasta dalam menguasai sumber daya yang bermuara pada kepentingan masing-masing individu untuk mendapatkan keuntungan pribadi sebesar-besarnya. Hal tersebut tidak terlepas dari berkembangnya paham individualisme dan rasionalisme pada zaman kelahiran kembali kebudayaan Eropa (renaisance) pada sekitar abad pertengahan (abad ke-XVI). Yang dimaksud dengan kelahiran kembali kebudayaan Eropa adalah pertemuan kembali dengan filsafat Yunani yang dianggap sebagai sumber ilmu pengetahuan modern setelah berlangsungnya Perang Salib pada abad XII – XV. Cepat diterimanya kebudayaan Yunani oleh ilmuwan Eropa tidak terlepas dari suasana masa itu, dimana Gereja mempunyai kekuasaan yang dominan sehingga berhak memutuskan sesuatu itu benar atau salah. Hal tersebut mendorong para ilmuwan untuk mencari alternatif diluar Gereja. Dalam hal ini filsafat Yunani yang mengajarkan bahwa rasio merupakan otoritas tertinggi dalam menentukan kebenaran, sangat cocok dengan kebutuhan ilmuwan Eropa waktu itu.
Pengaruh gerakan reformasi terus bergulir, sehingga mendorong munculnya gerakan pencerahan (enlightenment) yang mencakup pembaruan ilmu pengetahuan, termasuk perbaikan ekonomi yang dimulai sekitar abad XVII-XVIII. Salah satu hasilnya adalah masyarakat liberal kapitalis.
Namun, gerakan pencerahan tersebut juga membawa dampak negatif. Munculnya semangat liberal kapitalis membawa dampak negatif yang mencapai puncaknya pada abad ke-XIX, antara lain eksploitasi buruh dan penguasaan kekuatan ekonomi oleh individu. Kondisi ini yang mendorong dilakukannya koreksi lanjutan terhadap sistem politik dan ekonomi, misalnya pembagian kekuasaan, diberlakukannya Undang-Undang anti monopoli, hak buruh untuk mendapatkan tunjangan, dan mendirikan serikat buruh.
a.    Sistem Liberal Kapitalis Awal/Klasik
Sistem ekonomi liberal kapitalis klasik berlangsung sekitar abad ke-XVII sampai menjelang abad ke-XX, dimana individu/swasta mempunyai kebebasan penguasaan sumber daya maupun pengusaan ekonomi dengan tanpa adanya campur tangan pemerintah untuk mencapai kepentingan individu tersebut, sehingga mengakibatkan munculnya berbagai ekses negatif diantaranya eksploitasi buruh dan penguasaan kekuatan ekonomi. Untuk masa sekarang, sitem liberal kapitalis awal/klasik telah ditinggalkan.
b.    Sistem Liberal Kapitalis Modern
Sistem ekonomi liberal kapitalis modern adalah sistem ekonomi liberal kapitalis yang telah disempurnakan. Beberapa unsur penyempurnaan yang paling mencolok adalah diterimanya peran pemerintah dalam pengelolaan perekonomian. Pentingnya peranan pemerintah dalam hal ini adalah sebagai pengawas jalannya perekonomian. Selain itu, kebebasan individu juga dibatasi melalui pemberlakuan berbagai peraturan, diantaranya Undang-Undang Anti Monopoli (Antitrust Law). Nasib pekerja juga sudah mulai diperhatikan dengan diberlakukannya peraturan-peraturan yang melindungi hak asasi buruh sebagai manusia. Serikat buruh juga diijinkan berdiri dan memperjuangkan nasib para pekerja. Dalam sistem liberal kapilalis modern tidak semua aset produktif boleh dimiliki individu terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, pembatasannya dilakukan berdasarkan Undang-Undang atau peraturan-peraturan. Untuk menghindari perbedaan kepemilikan yang mencolok, maka diberlakukan pajak progresif, misalnya pajak barang mewah.
Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal kapitalis modern, yaitu :
1)    Di benua Amerika, antara lain Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, Kolombia, Ekuador, Kanada, Maksiko, Paraguay, Peru dan Venezuela.
2)    Sebagian besar di benua Eropa menganut sistem ini, antara lain Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cekoslovakia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris.
3)    Di benua Asia, antara lain India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki, Malaysia, Singapura.
4)    Kepulauan Oceania, antara lain Australia dan Selandia Baru.
5)    Di benua Afrika, sistem ekonomi ini terbilang masih baru. Negara yang menganut antara lain Mesir, Senegal,  Afrika Selatan.

2.2 SISTEM PEREKONOMIAN PERENCANAAN (ETATISME/SOSIALIS)
Pencetus ide mengenai sistem ekonomi etatisme adalah Karl Max, yang diilhami dengan penderitaan kaum buruh yang terjadi pada saat itu sebagai ulah para kaum kapitalis. Dalam sistem ini praktis kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur di bawah kendali negara. Sistem ini dapat kita lihat pada negara yang menganut faham komunisme, seperti unisoviet misalnya. Tahap-tahap ide etatisme/komunisme yang sempat muncul, yaitu:
Pertama, tahap dimana prinsip ekonominya adalah “setiap orang memberi (kepada masyarakat ) menurut kemampuannya dan setiap orang menerima sesuai dengan karyanya”.
Tahap tersebut berkembang menjadi, “setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya dan setiap orang menerima menurut kebutuhannya” dengan kata lain “distribusi menurut kebutuhannya” ( Suroso, 1993 ). Sistem ini merupakan sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat.
Ciri-ciri :
•Alat-alat dan faktor produksi dikuasai negara
•Kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur negara
•Harga barang/jasa ditentukan pemerintah
•Hak milik perorangan tidak diakui
Negara yang menganut sistem ini, misalnya : Kuba, Korea, Eropa Timur, RRC
Sistem sosialis itu sendiri terdiri dari : 
2.2.a  Sistem Sosialis Pasar, dengan karakteristik :
a)      Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/negara.
b)      Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi dengan dikoordinasi oleh pasar.
c)      Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral sebagai saran motivasi bagi para pelaku ekonomi.

2.2.b Sistem Sosialis Terencana (Komunis), dengan karakteristik :
1)      Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah dan negara.
2)      Pengambilan keputusan ekonomi bersifat sentralisasi dengan dikoordinasi secara terencana.
3)      Rangasanagan dan insentif diberikan berupa material dan moral sebagai saran motivasi bagi para pelaku ekonomi.
Semakin berkembangnya kesadaran masyarakat dan tuntutan perekonomian internasional, tampaknya sistem sosialis terencana ini mulai ditinggalkan oleh penganutnya. Sebagai contoh yang diawali oleh Gorbachef (presiden Rusia) dengan tindakan pembaharuannya dan akhir-akhir ini dengan mulai pecahnya negara-negara berpaham komunis, yang didalam perekonomiannya cenderung bersistem sosialis.
2.3 SISTEM EKONOMI CAMPURAN
Sistem ekonomi campuran ini adalah kombinasi ‘logis’ dari ketidaksempurnaan kedua sistem di atas (Liberalisme dan Etatisme). Selain resesi dunia tahun 1930-an telah menjadi bukti ketidaksanggupan sistem liberalis, lamgkah Gorbachev, dan bubarnya kelompok negara-negara komunis, menjadi bukti pula kerapuhan sistem etatisme

2.4 PERBEDAAN BERBAGAI MACAM SISTEM EKONOMI YANG ADA
Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan antara sistem ekonomi liberal, sosialis, dan campuran, yaitu :
Sistem ekonomi liberal :
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Sistem ekonomi sosialis :
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
Sistem ekonami campuran :
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
3. Sistem Perekonomian Indonesia
3.1 PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI SEBELUM ORDE BARU
Sejak negara Republik Indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya:
a.       Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
b.      Etatisme, yaitu keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
c.       Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberkan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, sistem ekonomi demokrasi, dan mungkin sistem ekonomi campuran, bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
3.2 PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA SETELAH ORDE BARU
Setelah orde baru, mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Pada akhirnya para wakil rakyat kita sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.
Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada awal orde baru yahg ditujukan untuk:
a.       Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa paham dan sistem perekonomian lama.
b.      Menurunkan dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Berdasarkan pada sumber yang dapat di percaya tercatat bahwa :
1)      Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
2)      Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
3)      Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
4)      Tinngkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969
4.   Para Pelaku Ekonomi
a.       Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
1.      Pemiliik faktor produksi
2.      Konsumen
3.      Produsen
b.      Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1)      sektor rumah tangga
2)      sektor swasta
3)      sektor pemerintah, dan
4)      sektor luar negeri
Dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok, yaitu:
Koperasi —–> Sektor Swasta ——> Sektor Pemerintah
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah, dengan cara-cara yang bijaksana, tidak dengan pemaksaan, dantidak dengan  kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33 dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1 dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
Jadi, perekonomian yang ada di dunia ini diorganisasikan secara berbeda-beda. Di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan, pandangan politik, dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut.
4.1 PERANAN BUMN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan, yang menonjol dalam hal ini adalah CTC (Central Trading Company) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda oleh pemerintah. Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-Undang No. 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-Undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-Undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan/peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain:
·         Bahwa perusahaan negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
·         Bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha negara dalam bentuk perusahaan negara berdasarkan UU No. 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tersebut, sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut:

                 1.   Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
·         Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
·         Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
·         Statusnya mempunyai kaitan dengan hukum publik.

2.      Perusahaan Umum (PERUM) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
·         Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan.
·         Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-Undang.

       3.      Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
·         Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
·         Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
·         Berstatus badan hukum perdata yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM, dan PERSERO. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, sebagai berikut :
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
  6. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi
  7. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya

4.2 PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan, yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, mengembangkan kreativitas, dan mengembangkan  jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta, bahwa asas "kekeluargaan" sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam sektor modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan "kekeluargaan" dapat terjelma dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
·         Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
·         Menumbuhkan "hubungan perburuhan" (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
·         Dalam bentuk lain, mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat,  juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam di antara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
·         Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan "kekeluargaan", diciptakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Antara lain dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, merupakan pasal yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk "memberikan bimbingan pengawasan, perlindungan, dan fsilitas terhadap koperasi serta memampikannya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya". Dari apa yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 ia mencerminkan bahwa, gerakan koperasi di Indonesia didorong secara aktif oleh pemerintah untuk tumbuh dan berkembang. Koperasi yang ingin didorong pengembangannya oleh pemerintah tersebut, adalah koperasi yang tetap berlandaskan asas swadaya masyarakat sendiri, asas kepentingan bersama (mufakat atas dasar musyawarah), serta bergerak atas inisiatif ekonomi.
Salah satu usaha pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan gerakan koperasi sebagai wadah untuk membantu golongan ekonomi lemah ialah dengan dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD). KUD ini berbentuk badan usaha yang merupakan kesatuan ekonomi terkecil dalam rangka pembangunan pedesaan.Dalam intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 yang antara lain menyatakan: KUD sebagai wadah dari seluruh warga desa termasuk petani, nelayan, pengrajin, peternak, pedagang, dan sebagainya. Dengan intruksi ini diharapkan KUD benar-benar menjadi wadah utama kegiatan. 
Ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan. Untuk meningkatkan dan memantapkan kegiatan usaha koperasi primer dalam berbagai bidang usaha, telah dilakukan peningkatan keterampilan untuk menyusun rencana usaha, peningkatan kecekatan dalam usaha memperoleh kredit dan kemampuan untuk memanfaatkannya bagi kepentingan usaha, serta bimbingan dalam kegiatan simpan pinjam agar mampu mengembangkan tabungan para anggota dan mampu memenuhi kebutuhan kredit mereka. Di samping itu juga dikembangkan kerjasama antara koperasi dengan sektor negara dan sektor swasta. Selanjutnya untuk membantu usaha kerajinan rakyat dan industri kecil telah dilakukan kerjasama, baik antar koperasi dengan badan usaha lainnya. Dengan prinsip saling menguntungkan seperti dalam pengadaan bahan baku, produksi, serta pemasaran hasilnya.