1. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan
yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik.
Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi
yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan
diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan, dan kompetensitas menjadi suatu
keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Profesi Akuntan
biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya,
misalnya Ikatan Dokter Indonesia. Supaya dikatakan profesi, ia harus memiliki
beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut
Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
a. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya,
yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b. Memliki kode etik sebagai pedoman
yang mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c. Berhimpun dalam suatu organisasi
resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d. Keahlian yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
e. Bekerja bukan dengan motif komersial,
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
2.
Jenis-Jenis Profesi Akuntan
a. Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
b.
Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
c.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
d.
Akuntan Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
e.
Konsultan SIA/SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya,
yaitu memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem
informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus
mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan
oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya
ini.
f.Akuntan
Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
3. Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan.
Dalam
hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan
ada Undang-Undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban.
Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau
terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
4. Nilai-Nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagian
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
5. Perilaku Etika dalam Pemberian
Jasa Akuntan publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Contoh Soal:
1. Akuntan yang bertugas untuk membuat
laporan keuangan di perusahaan adalah...
a. Akuntan publik
b.
Akuntan manajemen
c. Akuntan internal
d. Akuntan pendidik
2. Salah satu profesi atau pekerjaan
yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah...
a. Akuntan publik
b. Akuntan manajemen
c. Akuntan internal
d.
Konsultan SIA/SIM
3. Berikut ini yang pada umumnya bukan
tempat bekerja akuntan pemerintah adalah...
a. BPKP
b. BAPEKA
c.
KPK
d. instansi pajak
4. Pada tahun berapa Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia...
a.
1973
b. 1974
c. 1975
d. 1976
5. Profesi akuntan yang biasa bertugas
atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan adalah...
a. Akuntan publik
b. Akuntan manajemen
c. Akuntan internal
d.
Akuntan pendidik
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar