A.
Dimensi Perencanaan Pajak
Dalam melakukan perencanaan pajak, perusahaan
multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik
karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi
produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri
untuk memanfaatkan perbedaan antar yurisdiksi pajak nasional sehingga dapat
menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan. Pergeseran beban dan
pendapatan melalui ikatan-ikatan dalam perusahaan juga memberikan peluang
tambahan bagi MNC untuk meminimalkan pajak global yang
dibayarkan. Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan
dua hal dasar :
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah
mengendalikan strategi usaha
2. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi
manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang.
B.
Pertimbangan Organisasi
Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri,
banyak pihak berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi
operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk
perusahaan, labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan(suatu
opsi yang tidak tersedia untuk anak perusahaan) dan dikenakan pajak secara
penuh pada tahun saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali
kepada induk perusahaan atau tidak. Laba anak perusahaan luar negeri umumnya
tidak dikenakan pajak hingga dilakukan repatriasi.
C.
Perusahaan Luar Negeri yang Dikendalikan dan
Laba Subbagian F
Negara-negara lain yang menerapkan prinsip
pengenaan pajak seluruh dunia, laba anak perusahaan luar negeri tidak dikenakan
pajak kepada induk perusahaan hingga laba itu direpatriasi sebagai dividen yang
dikenal sebagai prinsip penangguhan (deferral). Negara-negara surga pajak
member peluang kepada perusahaaan multinasional untuk menghindari repatrias dan
pajak negara asal dengan menempatkan laba transaksi dan akumulasinya pada anak
perusahaan “plat nama.” Transaksi ini tidak memiliki pekerjaan atau wujud nyata
yang terkait. Laba yang dihasilkan dari transaksi ini bersifat pasif dan bukan
aktif.
Amerika Serikat menutup lubang kelemahan ini
dengan Perusahaan Luar negeri yang Dikenalkan (Contolled Foreign
Corporation-CFC) dan Provisi Laba Subbagian F. CFC merupakan perusahaan yang
dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pemegang saham AS
(perusahaan, warga negara, atau penduduk AS) lebih dari 50% dari total hak
suara atau nilai pasar wajar. Hanya pemegang saham yang memiliki lebih dari 10%
hak suara yang dihitung dalam penetapan ketentuan 50% itu. Pemegang saham CFC
dikenakan pajak atas laba CFC tertentu (yang disebut sebagai Laba
Terkait-Tainted Income ) bahkan sebelum laba itu didistribusikan. Laba
Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak
berhubungan istimewa.
D.
Induk Perusuhaan di Luar Negeri
Dalam beberapa keadaan, sebuah induk
perusahaan multinasional yang berpusat AS dengan operasi dibeberapa negara
asing dapat memiliki keuntungan apabila memiliki berbagai operasi dibeberapa
investasi asing melalui induk perusahaan dinegara ketiga. Sifat utama dari
struktur ini adalah induk perusahaan AS secara langsung memiliki saham suatu
induk perusahaan yang didirikan disebuah wilayah yurisdiksi asing dan induk
perusahaan yang didirikan tersebut pada gilirannya memiliki saham-saham dari
satu atau lebih anak perusahaan yang beroperasi yang didirikan diwilayah luar
negeri lainnya. Keuntungan dari bentuk organisasi induk perusahaan ini yang
menyangkut pajak antara lain:
1. Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan
atas dividen, bunga, royalty, dan pembayaran serupa lainnya.
2. Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga
laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan
kembali laba tersebut diluar negeri).
3. Menunda pajak AS atas keuntungan dari
penjualan saham anak perusahaan opersi luar negeri.
E.
Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Pilihan bentuk organisasi yang menjalankan
operasi luar negeri juga dipengaruhi oleh insentif negara yang dirancangan
untuk mendorong beberapa jenis aktivitas tertentu yang dianggap bermanfaat bagi
perekonomian nasional. Sebagai contoh, Amerika Serikat menciptakan Perusahaan
Penjualan Luar Negeri (Foreign Sales Corporations---FSC) untuk mendorong ekspor
dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan
provinsi FSC, sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan
dari pajak penghasilan AS sebagai contoh, misalkan Parent Corp yang ada di AS
melakukan kontrak dengan seorang pembeli di Eropa untuk melakukan pengiriman
persediaan.
Pada tahun 2000, Organisasi Perdagangan Dunia
(World Trade Organization---WTO) menetapkan bahwa FSC merupakan bentuk subsidi
illegal dan memerintahkan AS untuk mengubah provinsi FSC. Sebagai jawabannya,
Amerika Serikat mengubah FSC, tetapi menggantinya dengan perkecualian laba yang
diperoleh dari luar territorial (extraterritorial income eclusion).
Undang-undang baru ini memberikan kelegaan kepada perusahaan dari keharusan
untukmendirikan perusahaan terpisah untuk membukukan penjualan ekspor, namun
tetap potongan pajak yang hampir sama besarnya dengan yang diatur dalam aturan
FSC yang baru diubah. Undang-undang baru ini juga ditetapkan sebagai tidak
legal oleh WTO.
F.
Keputusan Pendanaan
Cara yang digunakan untuk mendanai operasi
luar negeri dapat dipengaruhi oleh factor pajak. Dengan mengasumsikan hal lain
tidak berubah, dimungkinkannya utang untuk dikurangi pajak, yang meningkatkan
imbalan setelah pajak atas ekuitas, juga akan meningkatkan daya tarik pendanaan
utang dinegara-negara dengan pajak tinggi. Apabila pinjaman dalam mata uang
local dibatasi oleh pemerintah lokal yang mengharuskan tingkat minimum
penyetoran ekuitas oleh induk perusahaan asing, maka peminjaman yang dilakukan
oleh induk perusahaan untuk mendanai penyetoran modal ini akan menghasilkan
akhir yang sama, dengan catatan otoritas pajak dinegara induk perusahaan
memperbolehkan pengurangan bunga atas pajak.
G.
Penggabungan kredit pajak
Pada bagian awal disebutkan bahwa beberapa
negara membatasi kredit pajaknya menurut dasar sumber per sumber. Laba yang
digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan
dari negara dengan tarif tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari
wilayah dengan tarif pajak rendah. Kelebihan kredit pajak sebagai contoh dapat
diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan dividen yang
dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu
jaringan perusahaan multinasional. Amerika Serikat memperbolehkan perlakukan
ini asalkan kepemilikan tidak langsung oleh induk perusahaan AS diperusahaan
seperti itu lebih dari 5%.
H.
Alokasi Akutansi Biaya
Alokasi biaya internal di antara kelompok
perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak
tinggi ke negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban
overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak
tinggi. Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber daya manusia, teknologi dan
riset serta pengembangan akan memaksimalkan pengurangan pajak untuk perusahaan
afiliasi di negara dengan pajak tinggi.
I.
Lokasi dan Penentuan Harga Transfer
Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan
dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas
komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat
pajak yang relatif rendah dan harga transfer rendah atas komponen-komponen yang
dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tariff
pajak yang relatif tinggi.
Penentuan harga transfer telah menarik
perhatian seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat sangat jelas pada saat
kita mengenali bahwa penentuan harga transfer (1) secara internasional
dilakukan pada skala yang relatif lebih besar bila dibandingkan dengan kondisi
domestik, (2) dipengaruhi oleh lebih banyak variable bila dibandingkan dengan
yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestic, (3) berbeda-beda dari satu
perusahaan ke perusahaan lain, dari satu industri ke indutri lain dan dari satu
negara ke negara lain, dan (4) memengaruhi hubungan social, ekonomi, dan
politik dalam entitas usaha multinasional, dan kadang-kadang seluruh negara.
Penentuan harga transfer merupakan masalah pajak internasional terpenting yang
dihadapi MNC dewasa ini.
Pengaruh penentuan harga transfer
antarperusahaan atas beban pajak internasional tidak dapat diamati secara
terpisah; penentuan harga transfer dapat mendistorsikan beberapa bagian sistem
perencanaan dan control perusahaan multinasional. Transaksi antarnegara membuka
perusahaan multinasional terhadap serangkaian kekhawatiran strategis yang
berkisar dari resiko lingkungan hingga daya saing global.
J.
MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan
tantangan tersendiri bagi banyak prisip-prinsip yang mendasari perpajakan
internasional. Salah satu prinsip ini adalah bahwa setiap bangsa memiliki hak
menetukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan
dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada didalam wilayahnya sendiri. Hukum
pajak berubah didalam sebuah dunia dimana transaksi terjadi di tempat-tempat
yang dapat diidentifikasikan dengan jelas, namun situasi ini semakin kurang
tepat. Perdegangan elektronis melalui Internet mengabaikan batas-batas dan
lokasi fisik.
Kemampuan untuk mengumpulkan pajak bergantung
bagaimana mengetahui siapa yang harus membayar, akan tetapi dengan teknik
enkripsi yang semakin rumit, maka semakin sukar untuk mengidentifikasikan
pembayar pajak. Uang elektronis tanpa pemilik adalah kenyataan. Internet juga
membuat sejumlah perusahaan multinasional merasa mudah untuk mengalihkan
kegiatan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah yang mungkin sangat jauh
dari para pelanggan namun sedekat klik mouse untuk mengakses. Maka menjadi
semakin sukar untuk mengawasi dan mengenakan pajak terhadap transaksi
internasional.
Pemerintah diseluruh dunia mengharuskan metode
penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, suatu
perusahaan multinasional dinegara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka
adalah perusahaan independen yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain.
Perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi releven saat ini bagi perusahaan
global karena semakin sedikit yang beroperasi dengan cara ini.
Tren ini akan terus berlajut. Pada saat yang
bersamaan, banyak pakar melihat kompetisi pajak yang semakin besar. Internet
membuat upaya untuk mengambil keuntungan dari Negara surge pajak semakin mudah.
Beberapa pihak mendukung pajak tunggal (unitary tax) sebagai
alternatif untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena
pajak. Berdasarkan pendekatan ini, total laba sebuah perusahaan multinasional
dialokasikan ke masing-masing negara berdasarkan sebuah rumusan yang
mencerminkan kehadiran ekonomi perusahaan itu relatif didalam negara itu.
Setiap negara kemudian akan mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan
tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya, perpajakan dimasa depan menghadapi
banyak perubahan dan tantangan.
SUMBER :
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek.
International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar