Koperasi di Indonesia
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi di
Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha). Tujuan utama koperasi itu untuk menjadikan kondisi sosial dan
ekonomi keanggotaan akan lebih baik dari sebelum bergabung. Badan usaha pertama
kali yaitu yang di pelopori oleh Bung Hatta, tumbuh atau dari kelas mengah atau
disebut juga kalangan rakyat. Disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial ditumbulkan dari sistem kapitalisme yang semakin tinggi,
dengan berputarnya waktu sampailah pada tahun 1908 dimana Budi Utomo didirikan
oleh Dr.Sutomo sebagi peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
perekonomian rakyat.pada tahun 1927 serikat dagang islam, yang bertujuan
sebagai memperjuangkan kehidupan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan
tahun1929 berdirilah Partai Nasional Indonesia dalam memperjuangkan
penyebarluasaan semangat koperasi.pada tahun 1933 barulah keluar UU yang serupa
dengan UU no. 431 sehingga dapat mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, lalu Jepang juga
mendirikan koperasi yang dinamakan Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
sangat baik dan fungsinya berubah drastis menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia setelah Indonesia merdeka. Pada
tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi Indonesia mengadakan kongers koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Lalu kemudian disebut sebagai hari Koperasi
Indonesia.
Setelah membahas
sedikit mengenai koperasi, saya mulai pembahasan mengenai “Seandainya Saya
Menjadi Menteri Koperasi”. Sebelumnya saya belum pernah berandai-andai menjadi
Menteri Koperasi, karena belum ada rasa
tertarik pada koperasi di Indonesia yang sulit berkembang atau bahkan ada yang
bilang mati suri dalam 15 tahun terakhir. Namun, saat ini saya sudah mulai
berandai-andai apabila saya menjadi Menteri Koperasi apa yang akan saya lakukan.
Pada dasarnya, tentu saya akan berusaha menjadi pemimpin yang jujur, amanah,
dan bertanggung jawab.
Melihat keadaan
koperasi di Indonesia yang belum berkembang, tentunya saya akan mencari tahu
apa penyebab-penyebab yang membuat koperasi di Indonesia sulit berkembang.
Setelah itu saya akan mencari cara untuk berusaha mengembangkan koperasi di
Indonesia. Berikut ini adalah beberapa hal yang saya dapatkan mengenai penyebab
koperasi di Indonesia sulit berkembang:
1.
Kurangnya Partisipasi Anggota dan Sosialisasi Koperasi
Kurangnya partisipasi
anggota dikarenakan kurangnya pemahaman anggota mengenai koperasi. Oleh karena
itu, saya akan lebih meningkatkan lagi sosialisasi koperasi terhadap masyarakat
yang pada umumnya menjadi anggota koperasi. Saya akan memberikan pendidikan dan
pelatihan terhadap anggota agar mereka tidak hanya sebatas tahu koperasi hanya
untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Pendidikan dan pelatihan itu sendiri untuk menambah pemahaman anggota
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya, serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggotanya terhadap pengurus.
2. Sumber
Daya Manusia dan Manajemen
SDM sangat berhubungan
dengan hal manajemen. Banyak anggota, pengurus, maupun pengelola koperasi yang
kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dari sisi keanggotaan, sering kali
pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh
pemerintah. Pengurus dan pengelola yang dipilih dalam rapat anggota seringkali
dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri dan seringkali
diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengurus dan
pengelola diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun
penerapan dalam wirausaha.
Oleh karena itu, saya
akan menetapkan syarat-syarat yang lebih selektif dalam pemilihan pengurus dan
pengelola koperasi. Setidaknya, pengurus dan pengelola yang berpengalaman baik
dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
3. Permodalan
dan “Pemanjaan Koperasi”
Kurang berkembangnya
koperasi juga berkaitan dengan kondisi modal keuangan koperasi. Kendala modal
itu yang menimbulkan masalah yang menyebutkan pemerintah terlalu memanjakan
koperasi. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju
maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana dana segar tanpa ada
pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuannya pun berbentuk hibah,
maka tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak
mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan
selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah, bantuan seperti ini
pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi
benalu negara.
Jika saya menjadi
Menteri Koperasi saya akan tetap memberikan bantuan kepada koperasi. Namun,
dengan sistem pengawasan dan pengontrolan yang jauh lebih baik dan lebih ketat.
Walaupun dana yang diberikan bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan,
setidaknya dengan adanya pengawasan dan pengontrolan yang ketat dari pemerintah
pastinya akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri, dan mampu
bersaing. Selain itu juga diharapkan akan memberikan motivasi bagi pengelola
dan pengurus koperasi untuk mengembangkan koperasi di Indonesia.
4. Demokrasi
Ekonomi yang Kurang
Dalam arti kata
demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak
koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap
masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan
rakyat oleh segala jasa-jasa yang diberikan. Akantetapi, yang dilakukan oleh
badan koperasi masih sangat minim. Dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat
memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman. Untuk usaha
masyarakat itu sendiri harus melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
Oleh karena itu, saya
akan memberikan koperasi di Indonesia sedikit keleluasaan untuk memberikan
pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah dan tanpa syarat yang sangat
sulit.
5.
Administrasi Koperasi yang Belum Tertata dengan Baik
Administrasi koperasi
yang belum tertata dengan baik juga menjadi penyebab sulitnya koperasi di
Indonesia untuk berkembang. Menurut Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa
Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono,sudah saatnya diakhiri
melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Jika
administrasi koperasi dilakukan secara profesional, ia berpendapat bukan tidak
mungkin akan lebih banyak jumlah koperasi di Indonesia yang bisa masuk dalam
300 The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance).
Pendapat beliau mungkin adalah cara yang dapat dilakukan untuk menungkatkan
administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik
Beberapa hal diatas menurut saya adalah usaha-usaha yang
dilaksanakan pemerintah. Namun, pada dasarnya adalah kembali kepada masyarakat
Indonesia lagi. Jika hanya pemerintah yang melakukan pergerakan tanpa dibantu masyarakat,
apapun cara yang dilakukan pemerintah tidak akan berjalan lancar. Oleh karena
itu, kesadaran, kemauan, dan pastisipasi masyarakat Indonesia sangat diperlukan
untuk melancarkan usaha-usaha pemerintah dalam memajukan negara kita ini.
Termasuk dalam mengembangkan koperasi di Indonesia yang menurut UU No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan, yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Oleh
karena itu, tidak ada ruginya kan kalau kita sebagai warga Indonesia turut
serta dalam mengembangkan koperasi di
Indonesia. Atau bahkan kita akan merasakan manfaatnya yang sangat besar bagi
perekonomian kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar