Total Tayangan Halaman

Selasa, 01 Oktober 2013

SEANDAINYA SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI


Koperasi di Indonesia menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tujuan utama koperasi itu untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi keanggotaan akan lebih baik dari sebelum bergabung. Badan usaha pertama kali yaitu yang di pelopori oleh Bung Hatta, tumbuh atau dari kelas mengah atau disebut juga kalangan rakyat. Disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial ditumbulkan dari sistem kapitalisme yang semakin tinggi, dengan berputarnya waktu sampailah pada tahun 1908 dimana Budi Utomo didirikan oleh Dr.Sutomo sebagi peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan perekonomian rakyat.pada tahun 1927 serikat dagang islam, yang bertujuan sebagai memperjuangkan kehidupan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan tahun1929 berdirilah Partai Nasional Indonesia dalam memperjuangkan penyebarluasaan semangat koperasi.pada tahun 1933 barulah keluar UU yang serupa dengan UU no. 431 sehingga dapat mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, lalu Jepang juga mendirikan koperasi yang dinamakan Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan sangat baik dan fungsinya berubah drastis menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia setelah Indonesia merdeka. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi Indonesia mengadakan kongers koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Lalu kemudian disebut sebagai hari Koperasi Indonesia.
Setelah membahas sedikit mengenai koperasi, saya mulai pembahasan mengenai “Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi”. Sebelumnya saya belum pernah berandai-andai menjadi Menteri Koperasi, karena  belum ada rasa tertarik pada koperasi di Indonesia yang sulit berkembang atau bahkan ada yang bilang mati suri dalam 15 tahun terakhir. Namun, saat ini saya sudah mulai berandai-andai apabila saya menjadi Menteri Koperasi apa yang akan saya lakukan. Pada dasarnya, tentu saya akan berusaha menjadi pemimpin yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab.
Melihat keadaan koperasi di Indonesia yang belum berkembang, tentunya saya akan mencari tahu apa penyebab-penyebab yang membuat koperasi di Indonesia sulit berkembang. Setelah itu saya akan mencari cara untuk berusaha mengembangkan koperasi di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa hal yang saya dapatkan mengenai penyebab koperasi di Indonesia sulit berkembang:
1. Kurangnya Partisipasi Anggota dan Sosialisasi Koperasi
Kurangnya partisipasi anggota dikarenakan kurangnya pemahaman anggota mengenai koperasi. Oleh karena itu, saya akan lebih meningkatkan lagi sosialisasi koperasi terhadap masyarakat yang pada umumnya menjadi anggota koperasi. Saya akan memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap anggota agar mereka tidak hanya sebatas tahu koperasi hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Pendidikan dan pelatihan itu sendiri untuk menambah pemahaman anggota bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya, serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggotanya terhadap pengurus.
2. Sumber Daya Manusia dan Manajemen
SDM sangat berhubungan dengan hal manajemen. Banyak anggota, pengurus, maupun pengelola koperasi yang kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Pengurus dan pengelola yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri dan seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengurus dan pengelola diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
Oleh karena itu, saya akan menetapkan syarat-syarat yang lebih selektif dalam pemilihan pengurus dan pengelola koperasi. Setidaknya, pengurus dan pengelola yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
3. Permodalan dan “Pemanjaan Koperasi”
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan dengan kondisi modal keuangan koperasi. Kendala modal itu yang menimbulkan masalah yang menyebutkan pemerintah terlalu memanjakan koperasi. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuannya pun berbentuk hibah, maka tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah, bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara.
Jika saya menjadi Menteri Koperasi saya akan tetap memberikan bantuan kepada koperasi. Namun, dengan sistem pengawasan dan pengontrolan yang jauh lebih baik dan lebih ketat. Walaupun dana yang diberikan bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan, setidaknya dengan adanya pengawasan dan pengontrolan yang ketat dari pemerintah pastinya akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri, dan mampu bersaing. Selain itu juga diharapkan akan memberikan motivasi bagi pengelola dan pengurus koperasi untuk mengembangkan koperasi di Indonesia.
4. Demokrasi Ekonomi yang Kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa-jasa yang diberikan. Akantetapi, yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim. Dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman. Untuk usaha masyarakat itu sendiri harus melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
Oleh karena itu, saya akan memberikan koperasi di Indonesia sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah dan tanpa syarat yang sangat sulit.
5. Administrasi Koperasi yang Belum Tertata dengan Baik
Administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik juga menjadi penyebab sulitnya koperasi di Indonesia untuk berkembang. Menurut Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono,sudah saatnya diakhiri melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Jika administrasi koperasi dilakukan secara profesional, ia berpendapat bukan tidak mungkin akan lebih banyak jumlah koperasi di Indonesia yang bisa masuk dalam 300 The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance). Pendapat beliau mungkin adalah cara yang dapat dilakukan untuk menungkatkan administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik

Beberapa hal diatas menurut saya adalah usaha-usaha yang dilaksanakan pemerintah. Namun, pada dasarnya adalah kembali kepada masyarakat Indonesia lagi. Jika hanya pemerintah yang melakukan pergerakan tanpa dibantu masyarakat, apapun cara yang dilakukan pemerintah tidak akan berjalan lancar. Oleh karena itu, kesadaran, kemauan, dan pastisipasi masyarakat Indonesia sangat diperlukan untuk melancarkan usaha-usaha pemerintah dalam memajukan negara kita ini. Termasuk dalam mengembangkan koperasi di Indonesia yang menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan, yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Oleh karena itu, tidak ada ruginya kan kalau kita sebagai warga Indonesia turut serta dalam  mengembangkan koperasi di Indonesia. Atau bahkan kita akan merasakan manfaatnya yang sangat besar bagi perekonomian kita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar