Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi itu sendiri yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan dapat timbul yang dinamakan konflik antar anggota
koperasi. Adanya Konflik kepentingan antara pemilik organisasi (yang
seharusnya kepentingan pemiliklah yang mendominasi) dengan kepentingan mereka
yang mengontrol atau mengelola organisasi, merupakan fakta umum yang terjadi di
dunia usaha, sehingga harus ada pengawasan dan pemilikan. Koperasi dapat
menjadi organisasi yang benar-benar swadaya (mandiri), tetapi dapat pula
diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar.
Cara-cara
yang dapat dilakukan untuk memajukan koperasi:
1. Merekrut
anggota yg berkompeten
Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah
dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, dengan
cara merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya.
Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang
memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.. Serta perlu diadakannya pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum
berpengalaman.
2. Pendidikan dan Peningkatan Teknologi
Pendidikan dan teknologi itu adalah satu kesatuan.
Dalam hal ini pendidikan dan peningkatan teknologi adalah dengan cara
memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi. Bukan
hanya pendidikan dalam koperasi , tetapi teknologi juga dapat mengembangkan
koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang terus
berkembang. Dengan demikian koperasi tidak tertinggal dan manajemen koperasi
menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi menjadi kunci
kekuatan untuk meningkatkan koperasi.
3. Merubah
kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah
kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah
organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4. Memajukan koperasi sesuai dengan UUD’45 yang
berlandaskan kekeluargaan
Memperbanyak jumlah koperasi dan memaksimalkan dana
APBN untuk memajukan koperasi di Indonesia, juga mengajak seluruh masyarakat
untuk membangun koperasi agar bisa berjalan lebih baik lagi karena koperasi
juga memerlukan dukungan dari masyarakat.
5. Menciptakan keterampilan teknis di bidang
produksi
pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai
oleh anggota secara sendiri-sendiri.
6. Meningkatkan anggaran modal
Meningkatkan anggaran modal bagi koperasi di Indonesia berguna meningkatkan mutu dan kualitas kegiatan perkoperasian.
7. Sarana dan Prasarana
yang menunjang diperlukan terutama dalam sistem
informasi dan telekomunikasi yang memudahkan koperasi tersebut mengembangkan
usahanya lebih meluas dan berkembang,Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara
optimal untuk mempertinggi efisiens.
8. Targeting
Sesuai dengan strategi focus yang dilakukan oleh
koperasi, maka targeting koperasi adalah pemasaran terpusat (concentrated
marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari satu atau sedikit
segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas.
1.
Perencanaan strategis.
Agar koperasi memiliki target yang diharapkan dapat semakin mendorong kemajuan
koperasi tersebut.
2.
Adanya data, informasi
dan analisis kinerja dari koperasi yang kemudian dapat dijadikan sebagai bahan
evaluasi.
3.
Terlibat aktif dalam
produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek yang bagus.
selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada
anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif
9. Product
yang ditawarkan oleh suatu koperasi haruslah produk
yang berkualitas dan mampu bersaing dengan produk lain, dengan demikian
konsumen pun akan merasa terpuaskan akan product yang ditawarkan oleh koperasi
tersebut.
10. Menerapkan
sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Perkembangan koperasi di Indonesia
semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia, keberadaan
koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna
jasanya.
Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu
bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian
Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi
menjadi lebih berdaya guna.
Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru
perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian
rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika
koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika
dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang
telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan
dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama
kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani,
nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi.
Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang
pentingnya pemberdayaan koperasi. Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi
baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan.
Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak
pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun
tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi
perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh
karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada
tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan
keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara
modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan
tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi Good Corporate Governance
(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan
yang berbadan hukum perseroan. Implementasi
GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu,
regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan
secara maksimal suatu konsep Good Cooperative Governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi
yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun
kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi
dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG,
koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai
dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan
pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan
kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang
sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi
pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
11. Meningkatkan
daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya
lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar
terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin
dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah,
menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan
yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana
promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan
membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat
menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
12. Mendirikan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan
usaha kecil di daerah
Dengan hadirnya lembaga jaminan akan menjadi elemen
terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Dalam jangka
panjang koperasi akan menumbuhkan kemandirian daerah utuk mengarahkan aliran
dana di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu
memikirkan asuransi para penabung.
13. Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara
efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi
seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara
profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk
mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan
nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik
melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang
diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
14. Membenahi
kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien,
mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan
tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang
menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan
adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan
pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
15. Penggunaan
kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi
koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan
yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan
esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan
tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha
lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan
Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu
memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam
teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
16. Menghimpun
kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan
kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan
hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh
usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek
menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak
melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan,
pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui
pemerataan yang berkeadilan.Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di
bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada
adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara
mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi
perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif
terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri
baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar
dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang
mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat
banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan
membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai
salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat
bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di
Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu
badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.
Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar