Total Tayangan Halaman

Selasa, 06 Mei 2014

SOFTSKILL: ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI-BAGIAN 1

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN OLEH BADAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PABRIK YANG MENCEMARI AIR SUNGAI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BLITAR NO. 46 TAHUN 2011

Faizal Nur Bachtiar, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

ABSTRAKSI
            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik yang Mencemari Air Sungai Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No.46 Tahun 2011 dan untuk mengetahui serta menganalisis hambatan apa saja yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis, serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup masih belum optimal, karena terdapat hambatan-hambatan di lapangan. Hambatan internal diantaranya masih kurangnya komitmen pemerintah dalam hal menegakkan hukum lingkungan, sarana, prasarana yang masih belum memadai, dan laboratorium yang masih belum mempunyai sertifikat. Hambatan eksternal diantaranya masih kurangnya kesadaran pengusaha dan masyarakat di bidang penegakkan hukum, sumberdaya masyarakat, kebiasaan pola hidup masyarakat, biaya pengolahan limbah yang relatif mahal.

A. PENDAHULUAN
            Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup adalah suatu landasan hukum untuk melaksanakan penegakan hukum lingkungan dan untuk melestarikan lingkungan hidup agar serasi, selaras, dan seimbang sesuai dengan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup di Kabupaten Blitar. Pembangunan berkelanjutan memerlukan adanya pengendalian dan sikap untuk melindungi terhadap lingkungan hidup, agar terwujudnya keselarasan antara manusia dengan lingkungan hidup. Apabila kesadaran akan kepedulian lingkungan masih tidak ada juga, maka akan berdampak besar di masa yang akan datang.
            Badan Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Penyelenggara pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilakukan oleh pemerintah pusat.
            Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara sektoral dilakukan oleh departemen atau lembaga non-departemen baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah oleh instansi vertikal. Sedangkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui jalur Sekwilda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) dan bekerjasama dengan instansi terkait agar tercapai kesatuan pendapat dan kesatuan tindak dalam penyelenggaraan program pelestarian kemampuan lingkungan terutama dalam rangka pencegahan dan pencemaran lingkungan hidup.

B. RUMUSAN MASALAH
1.         Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup
            Kabupaten Blitar terkait pencemaran air sungai di Desa Jatilengger berdasarkan Peraturan
            Bupati Blitar No. 46 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan
            Hidup Kabupaten Blitar?
2.         Apa hambatan yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup di dalam melakukan penegakan
            hukum lingkungan terhadap pencemaran air di Desa Jatilengger?
3.         Apa upaya yang seharusnya dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup untuk meningkatkan
            penegakan hukum terhadap pencemaran air sungai di Desa Jatilengger?

C. METODE PENELITIAN
            Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui secara faktual segala yang terjadi dalam penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Peneliti memilih lokasi di Kabupaten Blitar karena Kabupaten Blitar merupakan daerah yang masyarakatnya masih banyak bermatapencaharian sebagai wiraswasta, seperti mendirikan pabrik-pabrik kecil atau Home Industry.
            Data primer adalah data yang diperoleh dari pendapat dan pengalaman Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar yang berhubungan langsung dengan pihak yang menjadi bahan penelitian. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari instansi yang berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, pengumpulan data, serta tanggung jawab lisan dengan responden. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang diperoleh dari hasil pengamatan di lapangan dan studi pustaka, kemudian dianalisis dan diinterpretasikan dengan member kesimpulan.

Nama kelompok:
1. Dewi Kartika
2. Dina Novayanti
3. Mita Anggraini Rahayu
4. Niken Mia

DAFTAR PUSTAKA
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja                  Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT.Raja Grafindo                    Persada, 2008).
Nursamsi. 2002, Upaya Pemerintah Daerah (Camat) Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan.
Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, ( Yogyakarta: Graha Ilmu).
Siti Sundari Rangkuti, 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga                          University Press, Surabaya.
Takdir Rahmadi, 2012, Hukum Lingkungan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nommy Horas Thombang Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga,                           Jakarta.
P. Joko Subagyo, 2002, Hukum Lingkungan dan Masalah Penanggualannya, PT. RINEKA CIPTA,                           Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Blitar.
Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan                            Lingkungan Hidup.
Himpunan Peraturan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Blitar, Kantor Lingkungan                         Hidup 2009.

Internet
http://www.blitarkab.go.id/?p=272, diakses pada tanggal 16 Agustus 2013
http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses pada tanggal 26 September                    2013
http://www.konsultankolesterol.com/artikel-pencemaran-lingkungan/, diakses pada tanggal 29 September                   2013
http://id.scribd.com/doc/57310777/implementasi-adalah, diakses pada tanggal 3 November 2013
http://www.pitikkedu.net/2012/11/pengertian-limbah.html, diakses pada tanggal 3 November 2013
http://jujubandung.biz/2013/07/04/sebab-akibat-pencemaran-air/, diakses pada tanggal 5 November                          2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar