PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN OLEH BADAN LINGKUNGAN
HIDUP TERHADAP PABRIK YANG MENCEMARI AIR SUNGAI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI
BLITAR NO. 46 TAHUN 2011
Faizal Nur Bachtiar, Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya
ABSTRAKSI
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penegakan Hukum
Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik yang Mencemari Air
Sungai Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No.46 Tahun 2011 dan untuk
mengetahui serta menganalisis hambatan apa saja yang dihadapi oleh Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode yuridis sosiologis, serta data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa penegakan hukum
lingkungan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup masih belum optimal,
karena terdapat hambatan-hambatan di lapangan. Hambatan internal diantaranya
masih kurangnya komitmen pemerintah dalam hal menegakkan hukum lingkungan,
sarana, prasarana yang masih belum memadai, dan laboratorium yang masih belum
mempunyai sertifikat. Hambatan eksternal diantaranya masih kurangnya kesadaran
pengusaha dan masyarakat di bidang penegakkan hukum, sumberdaya masyarakat,
kebiasaan pola hidup masyarakat, biaya pengolahan limbah yang relatif mahal.
A. PENDAHULUAN
Peraturan
Bupati Kabupaten Blitar Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Badan Lingkungan Hidup adalah suatu landasan hukum untuk melaksanakan penegakan
hukum lingkungan dan untuk melestarikan lingkungan hidup agar serasi, selaras,
dan seimbang sesuai dengan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup di Kabupaten Blitar. Pembangunan berkelanjutan memerlukan adanya
pengendalian dan sikap untuk melindungi terhadap lingkungan hidup, agar
terwujudnya keselarasan antara manusia dengan lingkungan hidup. Apabila
kesadaran akan kepedulian lingkungan masih tidak ada juga, maka akan berdampak
besar di masa yang akan datang.
Badan
Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintah daerah di
bidang lingkungan hidup dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Penyelenggara
pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilakukan oleh pemerintah
pusat.
Pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup secara sektoral dilakukan oleh departemen atau
lembaga non-departemen baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah oleh
instansi vertikal. Sedangkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah
akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui jalur Sekwilda, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) dan
bekerjasama dengan instansi terkait agar tercapai kesatuan pendapat dan
kesatuan tindak dalam penyelenggaraan program pelestarian kemampuan lingkungan
terutama dalam rangka pencegahan dan pencemaran lingkungan hidup.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum
lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar terkait pencemaran
air sungai di Desa Jatilengger berdasarkan Peraturan
Bupati Blitar No. 46 tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Blitar?
2. Apa hambatan yang dihadapi oleh Badan
Lingkungan Hidup di dalam melakukan penegakan
hukum lingkungan terhadap pencemaran
air di Desa Jatilengger?
3. Apa upaya yang seharusnya dilakukan
oleh Badan Lingkungan Hidup untuk meningkatkan
penegakan
hukum terhadap pencemaran air sungai di Desa Jatilengger?
C. METODE PENELITIAN
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis
sosiologis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui secara faktual
segala yang terjadi dalam penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Peneliti memilih lokasi di Kabupaten Blitar
karena Kabupaten Blitar merupakan daerah yang masyarakatnya masih banyak
bermatapencaharian sebagai wiraswasta, seperti mendirikan pabrik-pabrik kecil
atau Home Industry.
Data
primer adalah data yang diperoleh dari pendapat dan pengalaman Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Blitar yang berhubungan langsung dengan pihak yang menjadi
bahan penelitian. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari instansi yang
berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara
wawancara, pengumpulan data, serta tanggung jawab lisan dengan responden.
Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu prosedur
pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang diperoleh dari
hasil pengamatan di lapangan dan studi pustaka, kemudian dianalisis dan
diinterpretasikan dengan member kesimpulan.
Nama kelompok:
1. Dewi Kartika
2. Dina Novayanti
3. Mita Anggraini Rahayu
4. Niken Mia
DAFTAR PUSTAKA
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian
Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2008).
Nursamsi. 2002, Upaya Pemerintah Daerah (Camat)
Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan.
Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan
Indonesia, ( Yogyakarta: Graha Ilmu).
Siti Sundari Rangkuti, 2005, Hukum Lingkungan dan
Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya.
Takdir Rahmadi, 2012, Hukum Lingkungan Indonesia,
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nommy Horas Thombang Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan
dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta.
P. Joko Subagyo, 2002, Hukum Lingkungan dan Masalah
Penanggualannya, PT. RINEKA CIPTA, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2011 Pemerintah
Kabupaten Blitar.
Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Himpunan Peraturan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten Blitar, Kantor Lingkungan Hidup 2009.
Internet
http://www.blitarkab.go.id/?p=272, diakses pada tanggal 16
Agustus 2013
http://mayangkararadio.com/lang-lang-kota/sosial-politik/item/889-pemerintah-kabupaten-blitar-didesak-untuk-segera-tuntaskan-masalah-pencemaran-air-jatilengger, diakses pada tanggal 20 September 2013
http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses pada tanggal 26 September 2013
http://www.konsultankolesterol.com/artikel-pencemaran-lingkungan/, diakses pada tanggal 29 September 2013
http://id.scribd.com/doc/57310777/implementasi-adalah, diakses pada tanggal 3
November 2013
http://www.pitikkedu.net/2012/11/pengertian-limbah.html, diakses pada tanggal 3
November 2013
http://ridwanaz.com/umum/biologi/mengenal-limbah-industri-dan-berbagai-dampak-bagi-kehidupan- manusia/, diakses pada tangggal 5
November 2013
http://jujubandung.biz/2013/07/04/sebab-akibat-pencemaran-air/, diakses pada tanggal 5
November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar