Total Tayangan Halaman

Selasa, 06 Mei 2014

SOFTSKILL: ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI-BAGIAN 3

HAK ATAS PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
(Implementasi Kebijakan di Kabupaten Banyumas)
Tedi Sudrajat dan Agus Mardianto
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto

ISI KEBIJAKAN (CONTENT OF POLICY)
            Indikator yang digunakan dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan mencakup: (1) sejauh mana kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan; (2) jenis manfaat yang diterima oleh target groups; (3) sejauh mana perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan; (4) apakah sebuah program sudah sudah tepat, apakah letak program sudah tepat; (5) apakah sebuah kebijakan telah menyebit implementornya secara rinci; (6) apakah sebuah program didukung oleh sumberdaya yang memadai.
            Dapat ditarik makna bahwa: pertama, isi kebijakan telah mencantumkan kepenttingan kelompok sasaran, yaitu upaya untuk mrningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, Permenkes RI No. 741/Menkes/PER/VII/2008, Kepmenkes Nomor 004/MENKES/SK/ X/2003, dan Kepmenkes Nomor 1419/MENKES/SK/X/2003; kedua, isi kebijakan sebagian telah mengidentifikasi jenis manfaat yang diterima oleh ibu dan anak meliputi program penurunan angka kematian ibu dan anak, program peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak, peningkatan pemberian ASI eksklusif dan perbaikan gizi.

LINGKUNGAN IMPLEMENTASI (CONTEXT OF IMPLEMENTATION)
            Jenis program yang dilakukan cenderung bermanfaat bagi target sasaran, tetapi letak program tersebut masih terkonsentrasi di daerah tertentu dan belum mengakomodir kepentingan masyarakat yang berada di pinggiran dan secara geografis jauh dari Pemerintahan (ex. Gumelar dan Lumbir). Pada perspektif proses, program pemerintah dapat dikatakan berhasil jika pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan pelaksanaan yang dibuat oleh pembuat program yang mencakup antara lain cara pelaksanaan, agen pelaksana, kelompok sasaran dan manfaat program. Sedangkan pada perspektif hasil, program dapat dinilai berhasil manakala program membawa dampak dan dirasionalisasikan dengan lingkungan, kebutuhan dan kemampuan dari pelaksana kebijakan.

BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM ATAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK DI KABUPATEN BANYUMAS
            Setiap aktivitas tidak bisa lepas dari hak dan kewajiban yang melekat dalam setiap ketentuannya. Seperti halnya, penyelenggaraan kesehatan ibu dan anak, jika dalam praktiknya terdapat permasalahan maka hal tersebut akan menimbulkan perselisihan/konflik dan berimplikasi terhadap penerapan sanksi terhadap pelanggarnya, yang dapat dikaji dari berbagai perspektif, baik dari perspektif hukum pidana, hukum perdata, etika profesi, perlindungan konsumen maupun hukum kesehatan. Berikut penjelasan masing-masing perspektif tersebut.
Perspektif Hukum Pidana
            Pasal-pasal dalam hukum pidana yang sangat relevan dalam tanggung jawab pidana seorang tenaga medis yang terkait dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak tercantum dalam Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya menyebabkan orang mati; Pasal 360 KUHP, yaitu karena kesalahannya menyebabkan luka berat; Pasal 361 KUHP yaitu karena kesalahannya dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaannya hingga menyebabkan mati atau luka berat maka akan di hukum lebih berat; Pasal 322 KUHP tentang Pelanggaran Rahasia Dokter; dan Pasal 346, 347, 348 KUHP tentang Aborsi.
Perspektif Hukum Perdata
            Tenaga medis dianggap bertanggung jawab jika melakukan hal-hal berupa, pertama, wanprestasi (Pasal 1239 KUHPerdata), dalam hal ini pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh seorang tenaga medis adalah memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh pasien; kedua, perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), dalam hal ini dimaksudkan bahwa perbuatan melawan hukum seorang tenaga medis adalah bertentangan atau tidak sesuai dengan standar profesi, dan pertanggungjawaban dokter ditentukan dari adanya perbuatan melawan hukum tersebut dengan kompensasi ganti kerugian kepada pasien; ketiga, kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian (Pasal 1366 KUHPerdata), dalam hal ini tenaga medis dianggap melakukan kelalaian atau kurang hati -hati yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh undang-undang, dan tenaga medis tersebut harus memberikan ganti kerugian kepada pasien apabila pasien mengalami kerugian akibat kelalaian tenaga medis tersebut; dan keempat, melalaikan pekerjaan sebagai penanggung jawab (Pasal 1367 ayat 3 KUHPerdata), dalam hal ini dokter harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya baik oleh asisten yang bukan dokter, maupun dokter asisten atau perawat dan lain sebagainya berdasarkan tindakan medik tertentu, pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian atas diri pasien dengan memberikan ganti rugi yang diberikan oleh dokter atau bawahannya.
Perspektif Etika Profesi
            Apabila terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang tenaga medis, maka akan diselesaikan melalui lembaga Majelis Kode etik yang akan memutus adanya pelanggaran etik atau tidak dari seorang tenaga medis dengan penggolongan kasus menurut pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Perspektif Perlindungan Konsumen
            Tujuan diberlakukannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta kepastian hukum bagi keduanya. Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa hubungan tenaga medis dan pasien dikategorikan sebagai hubungan produsen dan konsumen. Pertanggungjawaban tenaga medis dalam UU No. 8 Tahun 1999 berupa kewajiban tenaga medis untuk memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau barang yang setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku apabila pasien mengalami kerugian atas tinda kan medis yang dilakukan tenaga medis.
Perspektif Hukum Kesehatan
Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 menentukan bahwa:
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau   kelalaian   dalam   pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Pasal 190 juga menentukan bahwa:
·         Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau  pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
·         Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan            kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
            Berdasarkan hal tersebut terdapat doktrin yang berlaku dalam Hukum Kesehatan yaitu “Res Ipsa Liquitur” dimana syarat berlakunya doktrin tersebut apabila kejadian yang dialami oleh pasien dan tenaga medis tersebut tidak biasanya terjadi, kerugian tersebut tidak ditimbulkan oleh pihak ketiga, dan bukan kesalahan korban. Konsekuensi dari doktrin ini dalam Hukum Kesehatan yaitu ada pembebanan kepada tenaga medis mengenai proses pembuktian bagaimana terjadinya kelalaian tersebut sesuai standar yang digunakan didalam melakukan tindakan medis terhadap pasien. Berkaitan dengan hal tersebut, doktrin ini memiliki beban pertanggungjawaban mutlak terhadap tenaga medis yang dinyatakan bersalah.

SIMPULAN
            Pada dasarnya, program pelayanan kesehatan di Kabupaten Banyumas telah ditetapkan menjadi program prioritas daerah, namun dalam implementasinya masih belum memenuhi sasaran. Faktor yang mempengaruhi berupa kurangnya sarana prasarana penunjang kesehatan, cara pandang masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, kurangnya koordinasi antar sektor kesehatan dan kendala geografis. Karena itu, perencana kebijakan di daerah harus dapat mempertimbangkan aspek kebutuhan sarana-prasarana riil dari masyarakat.

SARAN
            Untuk dapat mengatur tata cara dan standar penerapan kebijakan di bidang kesehatan, khususnya di Kabupaten Banyumas maka seharusnya dibentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan kebijakan peningkatan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Banyumas. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang diterapkan memiliki payung hukum sehingga tercipta fungsi pelayanan kesehatan yang terarah dan mendasarkan pada kepentingan serta kebutuhan masyarakat di Banyumas.

Nama kelompok:
1. Dewi Kartika
2. Dina Novayanti
3. Mita Anggraini Rahayu
4. Niken Mia

DAFTAR PUSTAKA
Ariningrum, Ratih, NK Aryastatmi. “Studi Kualitatif  Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu dan
             Bayi Setelah Penerapan KW-SPM Di Kabupaten Badung, Tanah Datar, Dan Kota Kupang”.
             Buletin Penelitian Sistem Kesehatan Pusat Humaniora Kebi jakan Kesehatan dan
             Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 11 No. 1 Januari 2008;
Dewi, Alexandra Indriyanti. 2008. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta:Pustaka Book Publisher;
Irianto, Boedi Santoso. “Suatu Tinjauan Malpraktik Dalam Hukum Kesehatan”. Jurnal Themis, Vol 2
             No. 1 Oktober 2007 Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta;
Rozah, Umi. “Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Malpraktik Medis”. Jurnal Masalah-
             Masalah Hukum, Vol 33 No. 3 2004. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang;
Soedirham, Oedojo. “Promosi Kesehatan Sebagai Kebijakan Sosial”. Buletin Penelitian Sistem
             Kesehatan Pusat Humaniora Kebijakan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Vol 10
             No. Juli 2007
Subarsono, AG. 2006. Analisis Kebijakan Publik (Konsep. Teori. dan Aplikasi), Yogyakarta: Pustaka
            Pelajar;
Triyanto, Bambang Wicaksono. “Citizen Charter dan Reformasi Birokrasi”. Jurnal Kebijakan dan
             Administrasi Publik, Vol 8 No. 2 November 2004. Magister Administrasi Publik Universitas
            Gadjah Mada Yogyakarta;
Tumanggor, Rusmin. “Masalah-Masalah Sosial Budaya Dalam Pembangunan Kesehatan di
            Indonesia”. Jurnal Masyarakat dan Budaya Vol 12 No. 2 2010. Lembaga Ilmu Pengetahuan
            Indonesia, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Jakarta;
Wahyudi, Setya. “Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga
            Kesehatan dan Implikasinya”. Jurnal Dinamika Hukum Vol 11 No. 3 September 2011.
            Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto;
Wulansari, Suci; Sugeng Rahanto dan Umi Muzakiroh. “Studi Pelaksanaan Kerja Sama Lintas Sektor
            dalam Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak”, Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
            Vol 18 No. 2 2008. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar