Total Tayangan Halaman

Kamis, 14 November 2013

Sepenggal Cerita dari Kehidupan Saya

Nama saya Mita Anggraini Rahayu. Saya lahir di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1994. Mamah saya bernama Susi Susanti, saat saya masih bayi ia sempat bekerja sebagai karyawan swasta. Namun, setelah adik saya lahir, mamah saya berhenti bekerja agar bisa fokus merawat adik saya. Adik saya bernama Wida Asmara Dini dan ayah saya bernama Mulyadi. Ayah saya bekerja sebagai karyawan swasta.

Saya memiliki hidung mancung dan berwajah oval seperti ayah saya. Selain itu, saya memiliki rambut berwarna coklat seperti mamah saya. Banyak orang mengira rambut saya dicat rambut berwarna coklat. Padahal rambut saya berwarna coklat sejak kecil. Mengenai kepribadian saya, bagi orang-orang yang baru bertemu dengan saya, mereka selalu berfikir saya orang yang sombong. Akantetapi, setelah mereka mengenal saya, mereka baru mengakui kalau saya ternyata tidak sombong. Menurut mereka, disaat bertemu orang baru saya akan diam saja karena saya sedikit pemalu, dan selain itu mungkin juga karena muka saya terlihat jutek.

Saat saya bayi, mamah saya masih sibuk bekerja. Oleh karena itu, saya tinggal bersama nenek dan kakek saya di Asrama Polsek Pasar Minggu. Nenek saya seorang ibu rumah tangga. Ia bernama Euis Komalasari dan saya memanggilnya dengan sebutan Mamah Is. Kakek saya seorang Polisi yang bernama Sumaryo dan saya memanggilnya dengan sebutan Bapak Yayo. Kakek saya pensiun menjadi Polisi disaat saya masih kecil, saya lupa pada tahun berapa. Mereka sangat menyayangi saya, karena saya adalah cucu pertama bagi mereka. Apapun yang saya inginkan, selalu mereka turuti.

Pada tahun 2008 Bapak Yayo meninggal dunia karena sakit diabetes. Kemudian saat saya baru masuk kelas 1 SMA pada tahun 2010, Mamah Is pindah ke Pondok Kopi yang berada di Jakarta Timur. Akantetapi, saya tidak ikut pindah ke Pondok Kopi, karena itu terlalu jauh dari sekolah saya yang terletak di daerah Duren 3, Jakarta Selatan. Sebenarnya saya merasa sangat sedih karena harus pisah rumah dengan Mamah Is yang sudah merawat saya sejak bayi, tapi saya tidak ada pilihan lain karena saya tidak mau harus berpindah sekolah ke Pondok Kopi.
Akhirnya pada tahun 2010 saya tinggal bersama orang tua dan adik saya di Cilandak.  Apabila saya kangen dengan Mamah Is, saya akan mengunjunginya dan menginap di Pondok Kopi. Begitu juga sebaliknya, Mamah Is akan mengunjungi saya dan menginap di Cilandak. Setelah itu kami akan pergi jalan-jalan berdua dan saling bercerita. Hal ini setidaknya dapat mengurangi kangen saya kepada Mamah Is.

Mengenai rumah kami di Cilandak, tempat ini adalah tempat yang sangat cocok untuk belajar. Suasana disini sangat menyenangkan, karena lingkungannya masih terasa sejuk, padahal sekitarnya sudah banyak gedung tinggi. Selain itu, suasananya juga sangat tenang, sepi, dan masih banyak pepohonan rimbun. Selain itu, hampir setiap hari ada suara pengajian dari speaker Masjid. Suasana seperti ini dapat membuat pikiran lebih tenang dan jernih. Selain itu, rumah kami berdekatan dengan rumah orang tua dan saudara-saudara dari ayah saya. Saya memanggil orang tua dari ayah dengan sebutan nyai dan engkong. Kemudian saya memanggil saudara-saudara ayah dengan panggilan emak, mamang, abang, dan mpo. Iya, keluarga besar ayah adalah keluarga Betawi. Saya cukup menikmati suasana seperti ini, dimana rumah kami sangat berdekatan dengan keluarga besar yang lainnya. Hal ini mempermudah kami untuk saling membantu apabila ada acara keluarga besar.


Pada tanggal 26 Agustus 2012 saya, adik, dan orang tua saya pindah rumah ke Lenteng Agung. Akantetapi. Rumah kami yang sekarang tidak seperti rumah kami yang di Cilandak. Rumah kami di Lenteng Agung ini sedikit lebih ramai dan berpenduduk padat. Selain itu, disini sangat jarang pepohonan rimbun. Akantetapi, saya tetap menyukai rumah saya yang sekarang. Karena, jarak antara rumah dan kampus tidak terlalu jauh. 

Sabtu, 09 November 2013

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah  sebagai berikut:
          a.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya
                   20 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
                   yang sama.
          b.       Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut adalah Warga
                   Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan
                   perbuatan hukum.
          c.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
                   ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat
                   ekonomi yang nyata bagi anggota.
          d.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
                   usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
          e.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
         
Selain persyaratan diatas perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang
harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh
Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut:
                   1.       Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang
                             nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya
                             mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
                             Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau
                             menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya
                             kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang
                             akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
                             memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
                             kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki
                             kebutuhan ekonomi yang sama.
                   2.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
                             secaraekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa
                             usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
                             menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan
                             faktor-faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
                   3.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
                             kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal
                             tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat
                             segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
                             memperoleh bantuan, fasilitas, dan pinjaman dari pihak
                             luar.
                   4.       Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
                             kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
                             efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu
                             diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi
                             pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,
                             kemampuan, dan kepemimpinan. Agar koperasi yang
                             didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.

Setelah persyaratan terpenuhi, para pendiri kemudian mempersiapkan  hal-hal
yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi. Setelah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya,
pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah
didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai
tahapan-tahapan tersebut diuraikan dibawah ini:
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
          Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih
          dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
          perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
          dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
          memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
          pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
          prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi
          pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian,
          para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
          koperasi, yang bertugas:
                   a.       Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
                             anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
                   b.       Mempersiapakan acara rapat.
                   c.       Mempersiapkan tempat acara.
                   d.       Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
                             koperasi.

B. Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
 koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
 membantu  kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat
dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, yaitu surat
keterangan  tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa
pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar Koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang  memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran
Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia
pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
 pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya
mengemukakan :
          1.       Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar
                   tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi
                   atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
          2.       Landasan, asas, dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
                   dikemukakan  landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut
                   oleh koperasi.
          3.       Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran
                   pembentukan koperasi.
          4.       Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha
                   yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi
                   adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
                   para anggotanya. Misalnya,  koperasi simpan pinjam, koperasi
                   konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi
                   jasa atau  koperasi serba usaha.
          5.       Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan
                   keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
                   sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
                   Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
                   dan prosedur menjadi anggota koperasi, kewajiban dan hak-hak
                   dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status
                   keanggotaan pada koperasi.
          6.       Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada
                   organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
                    -        Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
                             kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan
                             waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
                             dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan,
                             dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
                    -        Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
                             kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan  masa
                             jabatan pengurus, tugas, kewajiban, serta wewenang dari
                             pengurus koperasi.
                    -        Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
                             kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
                             jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
                             koperasi.
                    -        Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula
                             pembina atau badan  penasehat.
3. Ketentuan Mengenai Permodalan Perusahaan Koperasi, yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
yang harus dibayar oleh anggota.
4. Ketentuan Mengenai Pembagiann Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU
koperasi yang didapat.
5. Pembubaran dan Penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi
dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya
penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
6. Sanksi-Sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan
kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang
telah ditetapkan. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
7. Penutup
          a        Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu  memilih anggota orang-
                   orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  
                   pengelolaan, pengawasan di koperasi
          b.       Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan
                   pasiva diawal pembentukan koperasi
          c.       Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar
                   pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan Badan Hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut:  
          a.       Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
                   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
                   diajukan  kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
                   Menengah, dengan  melampirkan:
                   1.       Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani
                             pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
                   2.       Berita acara rapat pendirian koperasi.
                   3.       Surat undangan rapat pembentukan koperasi
                   4.       Daftar hadir rapat.
                   5.       Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
                   6.       Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk
                             KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
                   7.        Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
                   8.       Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal
                             Rp.5.000.000 bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 bagi
                             koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib,
                             hibah.
                   9.       Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti
                              penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 bagi
                             koperasi primer dan Rp.50.000.000 bagi koperasi sekunder
                             yang berupa deposito pada bank pemerintah.
                    10.     Mengisi formulir isian data koperasi.
                   11.     Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
          b.       Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi
                   sebesar Rp. 100.000.
          c.       Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah
                   dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau
                   kuasa          pendiri diberikan bukti penerimaan.
          d.       Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan
                   memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata
                   setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
                   -        tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun
                             1992 tentang perkoperasian, dan
                   -        tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
          e.       Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak
                   penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi
                   yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban
                   pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas
                   koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 minggu. 
          f.       Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar
                   tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang
                   koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
                   dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut
                   dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran
                   Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda
                   pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
          g.       Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai
                   berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
                   Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita
                   Negara Republik Indonesia
          h.       Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD
                   Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
                   mengganti biaya fotokopi dan harus dilegalisir oleh Pejabat
                   Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di
                   atas adalah Rp. 25.000
          i.        Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
                   penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara
                   tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya
                   permintaan.
          j.        Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
                   mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 bulan
                   sejak diterimanya penolakan.
          k.       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam
                   jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterimanya pengajuan
                   permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan
 UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei
2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor:
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai  Pembuat Akta Koperasi
 membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.


Berdasarkan Kepmen  No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang
melibatkan  notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu : Rapat pembentukan koperasi
selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas
koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri
koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan
jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini
berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti
telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
menteri koperasi dan UKM RI.

Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan
isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani
akta tersebut.Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris
pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk
dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html


Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?


A.      Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Sedangkan menurut asal katanya, kata Globalisasi diambil dari kataglobal, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.

B.      Globalisasi Perekonomian
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasa yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

C.      Dampak Globalisasi
C.1    Dampak Positif Globalisasi:
          1. Produksi global dapat ditingkatkan
          2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
          3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
          4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
          5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
          6. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
          7. Mudah melakukan komunikasi
          8. Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
          9. Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
          10. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
          11. Mudah memenuhi kebutuhan

C.2    Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi:
          1) Menghambat pertumbuhan sektor industri
          2) Memperburuk neraca pembayaran
          3) Sektor keuangan semakin tidak stabil
          4) Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
          5) Informasi yang tidak tersaring
          6) Perilaku konsumtif
          7) Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
          8) Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
          9) Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
­ Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?
Menurut saya, koperasi kurang siap untuk menghadapi era globalisasi. Disatu sisi koperasi tak terasa keberadaannya. Banyak yang perlu dibenahi dalam jika koperasi ingin bersaing di era globalisai. Tetapi tahukah anda ternyata diluar sana koperasi kita sungguh diperhitungkan. Sebagai buktinya, beberapa hari lalu, tepatnya senin tanggal 22 oktober lalu, kita mendapatkan penghargaan dunia internasional dikarenakan Presiden SBY berhasil mengembangkan kredit mikro melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat.
Jika koperasi benar-benar ingin bersaing di era globalisasi, maka koperasi harus berani melihat kekurangannya yang selama ini pasti sengaja tidak diperhatikan. Untuk mempersiapkan diri dalam era globalisasi, sehingga menjadi lembaga yang berkualitas. Banyak yang perlu dibenahi oleh koperasi, diantaranya:
a.       Memanfaatkan teknologi yang ada
b.      Mengintensifkan koperasi tersebut
c.       Mengadakan pembinaan terhadap pengurus dan anggota
d.      Tepat mengalokasikan dana
e.       Perlihatkan kegiatan dilapangan
f.       Tingkatkan infrastruktur
g.      Memperindah Fisik dari gedung itu sendiri
h.      Meningkatkan kinerja pengurus
i.        Sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat

Masih banyak lagi yang bisa dilakukan oleh koperasi dalam hal menyiapkan mental untuk menghadapi era globalisasi. Koperasi harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa koperasi mampu bersaing di era globalisai. Sekarang internet sudah merambah sampai kepelosok negeri. Koperasi dapat memanfaatkan internet untuk memperomosikan apa yang terjadi dalam koperasi dan apa inovasi-inovasi terbaru yang ditawarkan oleh koperasi. Lalu, koperasipun dapat memanfaatkan kecanggihan-kecanggihan teknologi lain.

Memperkuat image koperasi bahwa koperasi bisa, koperasi selalu berjaya, koperasi no.1. Sehingga dibenak masyarakat, koperasi adalah lembaga yang terbaik dibandingkan dengan swasta. sekarang banyak lembaga swasta yang mulai melebarkan sayapnya di dunia penyediaan bahan pangan dan sebagainya, yang merupakan pesaing besar koperasi dan warung-warung kecil milik rakyat.
Mengadakan pembinaan terhadap pengurus koperasi saya rasa merupakan hal tepat dalam rangka agar koperasi lebih siap untuk bersaing diera globalisai yang sangat keras. Lengah sedikit saja, maka semua akan hancur. Maka dengan pembinaan yang mendalam, diharapkan pengurus disetiap koperasi yang ada, dapat memiliki pemikiran yang dapat membawa koperasi ke era globalisasi. Pembinaan ini meliputi seminar tentang koperasi, selain dapat lebih mengenal koperasi, pengurus juga bisa diarahkan dalam hal mengantar koperasi ke era yang sebelumnya belum dirambahnya.

Presiden SBY untuk kesekian kalinya mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya dalam rangka mengembangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Oleh karena itu, jika koperasi peka akan hal itu, maka bisa dipastikan koperasi memasukan program tersebut kedalam koperasi, sehingga dapat dikatakan dalam hal ini koperasi ada dibelakang keberhasilan itu pula. Jadi nama koperasi dapat terangkat.

Memasuki dunia era globalisasi itu koperasi harus lebih bisa meningkatkan manajemen keuangannya. Dengan begitu koperasi tidak keteteran dalam mengaturnya. Mengalokasikan dana yang tepat dalam membantu koperasi di persaingan yang sangat ketat tersebut. Alokasikan dana terhadap hal yang tepat sasaran yang membuat koperasi lebih diperhitungkan oleh Negara kita terlebih lagi diluar negeri. Dominasi sektor perdagangan sebagai penerima KUR tentu belum ideal mengingat mayoritas masyarakat Indonesia bekerja di sektor pertanian. Terkait hal itu, koperasi harus berani memberikan kredit kepada para pelaku usaha di sektor pertanian. Sehingga dapat membantu sector pertanian agar lebih bisa berkembang dan mendapatkan fasilitas yang mendukung dalam hal mengembangkan tanamannya.

Ini merupakan salah satu yang terpenting mengingat koperasi ingin kita kirimkan ke era globalisasi, yaitu perlihatkan kegiatan koperasi secara nyata, sehingga masyarakat bisa melihat dengan rill kegiatan koperasi. Kadang kala koperasi tersebut ada, namun tidak terlihat kegiatannya. Banyak faktor, diantaranya dapat kita lihat yang telah teraplikasi yaitu jarangnya ada terlihat transaksi di dalamnya, tidak pernah mengadakan acara-acara yang mencirikan koperasi, atau bahkan letak koperasi tersebut yang tidak strategis atau koperasi tersebut memiliki gedung tidak terlihat seperti koperasi.

Gedung-gedung koperasi yang kita lihat selama ini kurang menarik, tidak ada sentuhan design di dalamnya. Bentuk dan tampilannya monoton, tidak menarik untuk dipandang. Di era globalisasi, banyak pelaku ekonomi yang berinovasi dalam rangka menyaingi pesaingnya. Sehingga koperasipun dituntut seperti itu untuk bisa berkompetisi di era globalisasi.

Kinerja pengurus koperasi selama ini kurang bisa diandalkan. Dengan meningkatkan kinerja pengurus koperasi, maka dengan sendirinya tanpa dirancang maka koperasi akan siap berkompetisi di era glogalisasi. Banyak hal yang dapat dilakukan pengurus untuk memajukan koperasi yang ia pimpin. Menteri-menteri dan pembantu-pembantunya bisa dengan mudah mengatur koperasi agar bisa dengan mudah mempersiapkan diri dengan matang dalam rangka menghadapi era globalisasi.

Koperasi bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka koperasi yang diharapkan akan menjadi fondasi perekonomian nasional tidak akan mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lain, baik pemerintah maupun swasta

Kepedulian pemerintah terhadap UMKM  yang berada di koperasi merupakan langkah tepat yang keberlangsungannya harus selalu dijaga. Pemerintah tidak boleh lupa bahwa UMKM memiliki nilai strategis bagi ke hidupan perekonomian bangsa. Sebab, lahan UMKM merupakan sektor riil yang notabene sangat bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat sehingga tidak hanya bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi, tapi juga pemerataan kesejahteraan. Dengan begitu, maka akan menjadi sempurna.

Tapi sebenarnya koperasi siap menghadapi era globalisasi, lihat saja dunia internasionalpun mengakui. Koperasi mempunyai program KUR dan UMKM, program KUR diakui dunia internasional sebagai salah satu upaya efektif untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pengurangan kemiskinan, pengangguran, dan penciptaan lapangan kerja. Tidak dapat dimungkiri, dukungan pemerintah terhadap eksistensi UMKM memiliki nilai penting mengingat peran mereka sebagai salah satu penunjang utama kehidupan perekonomian di Indonesia. Ketika krisis ekonomi hebat menghantam perekonomian Indonesia 15 tahun lalu, UMKM justru berperan sebagai jangkar penyelamat ekonomi Indonesia dari keterpurukan lebih dalam. Begitu pula saat krisis ekonomi global melanda sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat, UMKM mampu melindungi perekonomian Indonesia dari hantaman badai resesi.

Semoga penghargaan yang diterima, tidak membuat pemerintah berpuas diri. Sebaliknya, pemberian penghargaan itu harus mendorong pemerintah untuk terus memperbaiki penyaluran KUR. Perbaikan itu mutlak dilakukan agar lndonesia dapat menjadi role model dan laboratorium dunia bagi pengembangan kredit mikro. Perbaikan itu antara lain berupa penurunan bunga kredit.

Lebih dari itu, perbaikan kualitas pengembangan kredit mikro juga diperlukan agar UMKM di Indonesia mampu tumbuh dan berkembang sebagaimana diharapkan. Koperasi harus lebih terdorong dengan semua itu. kepedulian terhadap UMKM harus senantiasa ditunjukkan pemerintah.. Melalui UMKM pemberdayaan ekonomi ini menjadi penting, karena selama ini implementasi dalam memulihkan ekonomi rakyat hanya terbatas pada kelompok-kelompok tertentu saja. Koperasi akan mencakup semua, sehingga tidak ada lagi batasan-batasan.

Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik. Marilah kita mendukung koperasi kita agar siap dalam menghadapi era globalisai yang sangat ketat. Dukung semampu kita, dengan materi ataupun dengan tenaga. Apa yang perlu kita lakukan untuk membantu? Pertanyaan yang bagus, banyak hal yang dapat anda perbuat, diantaranya:
1.      Berikan ide-ide cemerlang yang ada dibenak anda, yang belum  pernah     koperasi lakukan namun dapat bermanfaat bagi koperasi kedepannya.
2.      Berikan dorongan yang pantas bagi koperasi.
3.      Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, ikut sebagai anggota, ikut simpan         pinjam koperasi, ikut UMKM yang bisa mengembangkan kopersi dan       anda sendiri.