Total Tayangan Halaman

Sabtu, 09 November 2013

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah  sebagai berikut:
          a.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya
                   20 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
                   yang sama.
          b.       Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut adalah Warga
                   Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan
                   perbuatan hukum.
          c.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
                   ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat
                   ekonomi yang nyata bagi anggota.
          d.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
                   usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
          e.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
         
Selain persyaratan diatas perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang
harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh
Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut:
                   1.       Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang
                             nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya
                             mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
                             Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau
                             menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya
                             kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang
                             akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
                             memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
                             kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki
                             kebutuhan ekonomi yang sama.
                   2.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
                             secaraekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa
                             usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
                             menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan
                             faktor-faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
                   3.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
                             kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal
                             tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat
                             segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
                             memperoleh bantuan, fasilitas, dan pinjaman dari pihak
                             luar.
                   4.       Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
                             kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
                             efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu
                             diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi
                             pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,
                             kemampuan, dan kepemimpinan. Agar koperasi yang
                             didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.

Setelah persyaratan terpenuhi, para pendiri kemudian mempersiapkan  hal-hal
yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi. Setelah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya,
pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah
didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai
tahapan-tahapan tersebut diuraikan dibawah ini:
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
          Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih
          dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
          perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
          dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
          memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
          pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
          prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi
          pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian,
          para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
          koperasi, yang bertugas:
                   a.       Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
                             anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
                   b.       Mempersiapakan acara rapat.
                   c.       Mempersiapkan tempat acara.
                   d.       Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
                             koperasi.

B. Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
 koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
 membantu  kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat
dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, yaitu surat
keterangan  tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa
pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar Koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang  memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran
Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia
pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
 pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya
mengemukakan :
          1.       Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar
                   tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi
                   atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
          2.       Landasan, asas, dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
                   dikemukakan  landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut
                   oleh koperasi.
          3.       Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran
                   pembentukan koperasi.
          4.       Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha
                   yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi
                   adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
                   para anggotanya. Misalnya,  koperasi simpan pinjam, koperasi
                   konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi
                   jasa atau  koperasi serba usaha.
          5.       Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan
                   keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
                   sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
                   Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
                   dan prosedur menjadi anggota koperasi, kewajiban dan hak-hak
                   dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status
                   keanggotaan pada koperasi.
          6.       Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada
                   organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
                    -        Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
                             kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan
                             waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
                             dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan,
                             dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
                    -        Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
                             kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan  masa
                             jabatan pengurus, tugas, kewajiban, serta wewenang dari
                             pengurus koperasi.
                    -        Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
                             kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
                             jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
                             koperasi.
                    -        Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula
                             pembina atau badan  penasehat.
3. Ketentuan Mengenai Permodalan Perusahaan Koperasi, yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
yang harus dibayar oleh anggota.
4. Ketentuan Mengenai Pembagiann Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU
koperasi yang didapat.
5. Pembubaran dan Penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi
dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya
penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
6. Sanksi-Sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan
kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang
telah ditetapkan. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
7. Penutup
          a        Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu  memilih anggota orang-
                   orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  
                   pengelolaan, pengawasan di koperasi
          b.       Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan
                   pasiva diawal pembentukan koperasi
          c.       Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar
                   pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan Badan Hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut:  
          a.       Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
                   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
                   diajukan  kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
                   Menengah, dengan  melampirkan:
                   1.       Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani
                             pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
                   2.       Berita acara rapat pendirian koperasi.
                   3.       Surat undangan rapat pembentukan koperasi
                   4.       Daftar hadir rapat.
                   5.       Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
                   6.       Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk
                             KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
                   7.        Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
                   8.       Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal
                             Rp.5.000.000 bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 bagi
                             koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib,
                             hibah.
                   9.       Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti
                              penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 bagi
                             koperasi primer dan Rp.50.000.000 bagi koperasi sekunder
                             yang berupa deposito pada bank pemerintah.
                    10.     Mengisi formulir isian data koperasi.
                   11.     Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
          b.       Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi
                   sebesar Rp. 100.000.
          c.       Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah
                   dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau
                   kuasa          pendiri diberikan bukti penerimaan.
          d.       Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan
                   memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata
                   setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
                   -        tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun
                             1992 tentang perkoperasian, dan
                   -        tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
          e.       Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak
                   penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi
                   yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban
                   pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas
                   koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 minggu. 
          f.       Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar
                   tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang
                   koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
                   dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut
                   dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran
                   Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda
                   pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
          g.       Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai
                   berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
                   Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita
                   Negara Republik Indonesia
          h.       Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD
                   Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
                   mengganti biaya fotokopi dan harus dilegalisir oleh Pejabat
                   Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di
                   atas adalah Rp. 25.000
          i.        Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
                   penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara
                   tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya
                   permintaan.
          j.        Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
                   mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 bulan
                   sejak diterimanya penolakan.
          k.       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam
                   jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterimanya pengajuan
                   permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan
 UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei
2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor:
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai  Pembuat Akta Koperasi
 membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.


Berdasarkan Kepmen  No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang
melibatkan  notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu : Rapat pembentukan koperasi
selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas
koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri
koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan
jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini
berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti
telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
menteri koperasi dan UKM RI.

Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan
isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani
akta tersebut.Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris
pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk
dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar