Pada tanggal 6 November
2013, saya dan teman-teman kelompok saya yang bernama Nur Azmi dan Viki Setiadi mengunjungi “Koperasi Daya Guna” dan kami melakukan wawancara dengan Bapak
Yayat Hidayat selaku Sekretaris I di koperasi tersebut. Koperasi Daya Guna
merupakan koperasi yang berada di Direktorat Perlindungan Tanaman pada
Kementerian Pertanian. Koperasi ini berlokasi di Jalan Rambutan, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan. Koperasi ini dibentuk sudah cukup lama, yaitu pada tanggal 25
Agustus 1973 dan terdaftar pada Departemen Koperasi pada tanggal 11 November
1974.
Berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Koperasi Daya Guna perihal Keputusan Pergantian Antar Waktu
Nomor: 10/KDG/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 Manajemen Koperasi Daya Guna adalah:
Pembina : - Direktur Perlindungan Tanaman Pangan
- Direktur Perlindungan Tanaman Holtikultura
Pengawas
: - Dra. Tantri Yulianti (Ketua)
- Ir. B. Indriastuti KW (Sekretaris Anggota)
- Endang Supriyanti, SP (Anggota)
Pengurus : - Ir. Sarsito WGS, MM (Ketua
I)
- Drs. Ruswandi, MM (Ketua II)
- Ir. Yayat Hidayat (Sekretaris I)
- Endik Mulyadi, S.TP (Sekretaris II)
- Abriani Fensionita, SP, M.Si (Bendahara)
Penanggung
Jawab Unit Usaha:
·
Toko : - Ir. Nandra Liliyina Chalid. MM
- Trias Retno Wardhani, M.Si
·
Simpan Pinjam : Ir. Mutiara Sinuraya, MM
·
Aneka Usaha : Ir. Etty Purwanti
Pelaksana:
Toko : - Sri Cahyawati SW
- Suryani
- Bambang
Masyarakat
umum tidak dapat menjadi anggota koperasi ini, karena koperasi ini hanya untuk lingkup
Kementerian Pertanian. Karena, tiap bulan akan langsung dipotong dari gaji
untuk membayar simpan pinjam dan iuran wajibnya. Apabila masyarakat luar
menjadi anggota koperasi ini, koperasi sedikit sulit mengontrol pembayarannya. Jumlah
anggota yang tercatat sebanyak 125 orang, yaitu dari jumlah awal yang beranggotakan
sebanyak 137 orang, mengundurkan diri 19 orang karena pensiun atau pindah tugas
atau tidak bersedia lagi menjadi anggota. Pegawai yang menyatakan menjadi
anggota baru sebanyak 7 orang dan masih terdapat 4 orang anggota tidak aktif.
Anggota yang sudah pensiun atau pindah tugas, tetapi tetap bersedia menjadi
anggota dan memenuhi kewajibannya sebagai anggota Koperasi Daya Guna, maka
mereka disebut sebagai “Anggota Luar Biasa”. Berikut ini adalah rincian jumlah
anggota Koperasi Daya Guna:
·
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan,
90 orang :
- Gol II : 20 orang
- Gol III : 60 orang, 2 orang anggota baru
- Gol IV : 8 orang
·
Direktorat Perlindungan Tanaman
Holtikultura, 26 orang :
- Gol II :
1 orang
- Gol III :
18 orang
- Gol IV :
6 orang, 1 orang anggota baru
·
Anggota luar biasa (dari luar Direktorat
Perlindungan Tanaman), 5 orang :
- Gol II :
1 orang
- Gol III :
1 orang
- Gol IV :
3 orang
·
Anggota tidak aktif, 4 orang :
- Gol III :
1 orang
- Gol IV :
3 orang
·
Anggota keluar, 15 orang :
- Gol II :
9 orang
- Gol III :
4 orang
- Gol IV :
2 orang
Koperasi ini memiliki
kegiatan usaha yang terdiri dari simpanan anggota, unit usaha simpan pinjam,
unit usaha toko, dan unit usaha aneka usaha. Simpanan anggota merupakan sumber
permodalan koperasi yang berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Untuk
simpanan pokok sebesar Rp 100.000,-/anggota. Simpanan wajib untuk anggota
golongan II sebesar Rp 50.000,-/bulan, anggota golongan III sebesar Rp
100.000,-/bulan, dan anggota golongan IV sebesar Rp 150.000,-/bulan. Pada unit
simpan pinjam, setiap anggota yang berpartisipasi akan memperoleh bagian Sisa
Hasil Usaha (SHU). Unit usaha toko menyediakan berbagai jenis barang-barang
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota dan masyarakat. Pada unit usaha
aneka usaha, koperasi membuka kantin dan melayani anggota dalam memenuhi
berbagai kebutuhan anggota terutama kebutuhan barang-barang elektronik,
contohnya laptop, USB, hard disk, dan handphone.
Anggota
Koperasi Daya Guna juga akan mendapatkan hak-haknya dari koperasi berupa
santunan-santunan dan paket lebaran. Santunan-santunan Koperasi Daya Guna
terdiri dari santunan kelahiran, santunan rawat inap, dan santunan kematian. Santunan-santunan
tersebut akan diberikan masing-masing sebesar Rp 75.000,-. Santunan kelahiran hanya akan diberikan untuk
kelahiran anak pertama dan kedua. Santunan rawat inap akan diberikan jika lebih
dari 5 hari. Lalu pemberian paket lebaran akan diberikan saat menjelang Idul
Fitri. Dana untuk paket tersebut disediakan dari SHU bagian anggota yang
diberikan sebelum Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pemberian paket tersebut
disetujui oleh rapat rutin pengurus dan pengawas.
Menurut
wawancara yang kami lakukan, koperasi ini tidak pernah menghadapi masalah yang
besar. Selama ini yang mereka alami hanya masalah anggota yang tidak melaksanakan
kewajiban rutinnya sebagai anggota koperasi. Anggota yang tidak melaksanakan
kewajiban rutinnya sebagai anggota koperasi dibatasi dalam waktu sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut. Apabila anggota yang tidak memenuhi kewajibannya
sebagai anggota koperasi dalam waktu tersebut, maka anggota akan dianggap
sebagai anggota tidak aktif. Anggota tidak aktif tetap menjadi anggota
koperasi, tapi anggota tersebut tidak mendapatkan hak dia sebagai anggota.
Misalnya tidak mendapatkan SHU, tidak mendapatkan paket lebaran, tidak
mendapatkan santunan-santunan, dan tidak diperbolehkan melakukan simpan pinjam.
Kewajiban anggota tersebut merupakan bentuk modal untuk usaha koperasi dan
berhubungan dengan pelayanan dan pemberian hak anggota. Oleh karena itu,
anggota tidak aktif tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Koperasi Daya
Guna.
Demikianlah
hasil wawancara kami bersama Bapak Yayat Hidayat selaku Sekretaris I di Koperasi
Daya Guna, semoga dapat menambah pengetahuan kita. Selain itu, kami mengucapkan
terima kasih kepada pengurus Koperasi Daya Guna khususnya Bapak Yayat Hidayat
yang telah bersedia kami wawancarai mengenai Koperasi Daya Guna untuk memenuhi
tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar