Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002, tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan
oleh sekurang-kurangnya
20
orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang
sama.
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana
tersebut adalah Warga
Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan
perbuatan
hukum.
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara
ekonomi,
dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat
ekonomi
yang nyata bagi anggota.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan
usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas perlu juga diperhatikan
beberapa hal-hal penting yang
harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang
dikemukakan oleh
Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai
berikut:
1. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
dan yang
nantinya
akan menjadi anggota koperasi hendaknya
mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
Artinya
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau
menjadi
anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya
kejelasan
mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang
akan
dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki
kebutuhan
ekonomi yang sama.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak
secaraekonomi.
Layak secara ekonomi diartikan bahwa
usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan
keuntungan usaha dengan memperhatikan
faktor-faktor
tenaga kerja, modal, dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung
kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal
tersebut
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat
segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan, fasilitas, dan
pinjaman dari pihak
luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan
kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efektivitas
dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan
mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi
pengurus
haruslah orang yang memiliki kejujuran,
kemampuan,
dan kepemimpinan. Agar koperasi yang
didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi, para pendiri kemudian
mempersiapkan hal-hal
yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan
koperasi. Setelah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri
melakukan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi
dan pejabat lainnya,
pendirian koperasi tidak sampai disana karena
lembaga koperasi yang telah
didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan
lebih lanjut mengenai
tahapan-tahapan tersebut diuraikan dibawah ini:
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang
bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih
dahulu
perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan
dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
dan
UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan
penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi
pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian,
para
pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi,
yang bertugas:
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan
kepada calon
anggota,
pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan
koperasi.
B.
Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri
pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan
rapat pembentukan
koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi
primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat
diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk
seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi , dapat
dirinci sebagai berikut :
1.
Pembuatan dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi,
yaitu surat
keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa
pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu
rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
2.
Pembuatan Anggaran Dasar Koperasi, yaitu pembuatan
aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi
yang disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran
Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia
pendiri, kemudian panitia
pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya
pada saat rapat
pembentukan
untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya
mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya
dalam Anggaran Dasar
tersebut
dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi
atau
wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas, dan prinsip koperasi, di
dalam Anggaran Dasar
dikemukakan
landasan, asas dan prinsip koperasi yang
akan dianut
oleh
koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi,
visi serta sasaran
pembentukan
koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha
yang
akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi
adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
para
anggotanya. Misalnya, koperasi simpan
pinjam, koperasi
konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi
jasa
atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan
keanggotaan
koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai
dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
Biasanya
ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan
prosedur menjadi anggota koperasi, kewajiban dan hak-hak
dari
anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status
keanggotaan
pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur
yang terdapat pada
organisasi
koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
kedudukan
rapat anggota di dalam koperasi, penetapan
waktu
pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam
rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan,
dan
syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan
pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan
pengurus, tugas, kewajiban, serta wewenang dari
pengurus
koperasi.
- Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan
pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
- Selain
dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula
pembina
atau badan penasehat.
3.
Ketentuan Mengenai Permodalan Perusahaan Koperasi,
yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal
sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib
yang harus dibayar oleh anggota.
4.
Ketentuan Mengenai Pembagiann Sisa Hasil Usaha (SHU),
yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU
serta peruntukan SHU
koperasi yang didapat.
5.
Pembubaran dan Penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran
koperasi
dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan
pembubaran. Biasanya
penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
6.
Sanksi-Sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi
yang diberikan
kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau
aturan lain-nya yang
telah ditetapkan. Anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar
yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
7.
Penutup
a Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-
orang
yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan,
pengawasan di koperasi
b. Neraca awal koperasi, merupakan perincian
posisi aktiva dan
pasiva
diawal pembentukan koperasi
c. Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar
pembentukan
serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C.
Pengesahan Badan Hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian
koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat
terkait, sebagai berikut:
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi
terlebih dulu mengajukan
permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
diajukan kepada
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah,
dengan melampirkan:
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani
pengurus
rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo
copy KTP (untuk
KSP/USP
dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha
koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal
minimal
Rp.5.000.000
bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 bagi
koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib,
hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran
surat bukti
penyetoran modal sendiri minimal Rp.
15.000.000 bagi
koperasi
primer dan Rp.50.000.000 bagi koperasi sekunder
yang
berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui
oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan
akta pendirian koperasi
sebesar
Rp. 100.000.
c. Apabila permintaan pengesahaan akta
pendirian koperasi telah
dilakukan
sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau
kuasa
pendiri diberikan bukti
penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas
Koperasi dan UKM akan
memberikan
pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata
setelah
diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang
Nomor 25 tahun
1992
tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
terhitung sejak
penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi
yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban
pengesahannya.
Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas
koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut
tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang
koperasi
dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan
tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut
dalam
Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran
Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda
pengesahan
oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian
berlaku sebagai tanggal sesuai
berdirinya
koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan
pengesahan akta pendirian di dalam Berita
Negara
Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD
Koperasi
dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti
biaya fotokopi dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi
yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di
atas
adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan
penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara
tertulis
dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya
permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat
mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 bulan
sejak
diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang diberikan dalam
jangka
waktu paling lama 1 bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan
ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara
Kementerian Koperasi dan
UKM Republik
Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei
2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor:
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat
perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar,
dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi
yang
melibatkan notaris
di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu : Rapat
pembentukan koperasi
selain mengundang minimal 20 orang calon anggota,
pejabat desa, pejabat dinas
koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang
telah ditunjuk pendiri
koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang
menjalankan jabatan sesuai dengan
jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi
itu berada (dalam hal ini
berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki
sertifikat tanda bukti
telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian
yang ditandatangani oleh
menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian
koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan
dan menjelaskan
isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya
sebelum menanda-tangani
akta tersebut.Kemudian akta pendirian koperasi yang
telah dibuat notaris
pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat
dinas koperasi untuk
dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html