A. INVESTASI
Investasi merupakan
pengeluaran atau pembelanjaan para penanam modal atau perusahaan untuk membeli
barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah
kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian.
Jenis
Investasi
Investasi dapat dibedakan menjadi :
1. Investasi Rill,
seperti pabrik, mesin, dll
2. Investasi Persediaan,
seperti barang jadi, barang baku, dll
3. Investasi Residensial,
seperti rumah, kantor, dll
Faktor yang paling penting dalam menentukan tingkat
investasi adalah keuntungan yang diramalkan dan tingkat bunga.
Peranan
Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi
dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama. Yang kita ketahui
bersama bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai
barang dan jasa dalam suatu negara yang diproduksikan oleh faktor-faktor
produksi milik warga negara tersebut, termasuk nilai produksi yang diwujudkan
oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar negeri, namun tidak menghitung
produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan dari negara lain yang digunakan
didalam negara tersebut. Indicator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat
kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya, yaitu menurut besarnya
perubahan PNB itu sendiri.
B. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara, badan
usaha negeri, dan/atau pemerintah negeri yang melakukan penanaman modal di
wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha
terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha
yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan
modal negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No.
36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Negeri Mendapatkan Fasilitas dalam Bentuk:
1. pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah
penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2. pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau
peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku atau bahan penolong untuk
keperluan produksi
untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4. pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal
atau mesin atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri selama
jangka waktu tertentu.
5. penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan 6. keringanan Pajak Bumi dan
Bangunan, khususnya
untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau
kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang Mendapatkan Fasilitas antara lain:
·
menyerap banyak tenaga kerja
·
termasuk skala prioritas tinggi
·
termasuk pembangunan infrastruktur
·
melakukan alih teknologi
·
melakukan industri pionir
·
berada di daerah terpencil, daerah
tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·
menjaga kelestarian lingkungan hidup *
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·
bermitra dengan usaha mikro, kecil,
menengah atau koperasi
·
industri yang menggunakan barang modal
atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
C. PENANAMAN MODAL ASING
Modal asing merupakan salah satu sumber yang menjadi
sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan
juga merupakan kekayaan devisa negara. Modal asing juga sebagai pengisi
kesenjangan antara persediaan tabungan devisa, penerimaan pemerintah,
keterampilan manajerial serta untuk mencapai pertumbuhan.
Isu
Penanaman Modal Asing
Gugatan atas keberadaan Freeport di Papua tak sepenuhnya mencerminkan keinginan
menyelesaikan ganjalan “ekonomi politik” secara wajar. Di negeri ini, banyak
orang menggugat eksistensi Freeport
yang dianggap merugikan Indonesia, tapi umumnya mereka tak banyak peduli pada
dampak riilnya bagi warga Papua. Freeport
sendiri juga telah mengklaim telah menambah royalti kepada Pemerintah, tapi di
sisi lain mayoritas rakyat Papua tetap miskin dan terkebelakang.
Seharusnya gugatan terkait isu dominasi asing dalam
perekonomian Indonesia tak semata didasarkan pada klaim
konstitusionalitas, tapi harus sungguh berorientasi pada kepentingan riil masyarakat,
khususnya masyarakat lokal. Ketika eksploitasi SDA berlangsung tanpa kendali,
seperti di Papua, komunitas lokallah yang kelak paling merasakan dampak
buruknya untuk jangka menengah dan panjang.
Dalam jangka pendek, sebagian kecil warga lokal mungkin
dilibatkan dalam pekerjaan eksploitasi SDA di daerahnya, tapi dalam jangka
menengah dan panjang, komunitas lokal dan keturunannya jelas akan menderita. Karena,
tanah ulayat mereka telah rusak dan kekayaan di dalamnya telah dikuras habis
para pemodal yang ditopang kekuasaan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar