Total Tayangan Halaman

Sabtu, 15 Juni 2013

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


A.      INVESTASI
Investasi merupakan pengeluaran atau pembelanjaan para penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Jenis Investasi
Investasi dapat dibedakan menjadi :
1.     Investasi Rill, seperti pabrik, mesin, dll
2.    Investasi Persediaan, seperti barang jadi, barang baku, dll
3.    Investasi Residensial, seperti rumah, kantor, dll
Faktor yang paling penting dalam menentukan tingkat investasi adalah keuntungan yang diramalkan dan tingkat bunga.
Peranan Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama. Yang kita ketahui bersama  bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu negara yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga negara tersebut, termasuk nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan dari negara lain yang digunakan didalam negara tersebut. Indicator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya, yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri.

B.      PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara, badan usaha negeri, dan/atau pemerintah negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri Mendapatkan Fasilitas dalam Bentuk:
1.         pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2.         pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3.         pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk
keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4.         pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal
atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5.         penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan 6. keringanan Pajak Bumi dan
Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau
kawasan tertentu.

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang Mendapatkan Fasilitas antara lain:
·         menyerap banyak tenaga kerja
·         termasuk skala prioritas tinggi
·         termasuk pembangunan infrastruktur
·         melakukan alih teknologi
·         melakukan industri pionir
·         berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·         menjaga kelestarian lingkungan hidup * melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·         bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·         industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

C.      PENANAMAN MODAL ASING
Modal asing merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan juga merupakan kekayaan devisa negara. Modal asing juga sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial serta untuk mencapai pertumbuhan.
Isu Penanaman Modal Asing
Gugatan atas keberadaan Freeport  di Papua tak sepenuhnya mencerminkan keinginan menyelesaikan ganjalan “ekonomi politik” secara wajar. Di negeri ini, banyak orang menggugat eksistensi Freeport yang dianggap merugikan Indonesia, tapi umumnya mereka tak banyak peduli pada dampak riilnya bagi warga Papua. Freeport sendiri juga telah mengklaim telah menambah royalti kepada Pemerintah, tapi di sisi lain mayoritas rakyat Papua tetap miskin dan terkebelakang.
Seharusnya gugatan terkait isu dominasi asing dalam perekonomian Indonesia  tak semata didasarkan pada klaim konstitusionalitas, tapi harus sungguh berorientasi pada kepentingan riil masyarakat, khususnya masyarakat lokal. Ketika eksploitasi SDA berlangsung tanpa kendali, seperti di Papua, komunitas lokallah yang kelak paling merasakan dampak buruknya untuk jangka menengah dan panjang.
Dalam jangka pendek, sebagian kecil warga lokal mungkin dilibatkan dalam pekerjaan eksploitasi SDA di daerahnya, tapi dalam jangka menengah dan panjang, komunitas lokal dan keturunannya jelas akan menderita. Karena, tanah ulayat mereka telah rusak dan kekayaan di dalamnya telah dikuras habis para pemodal yang ditopang kekuasaan politik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar