A. PERDAGANGAN
ANTARNEGARA
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain
atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Hubungan kerja sama dalam bentuk
perdagangan ini sangat dibutuhkan semua Negara, karena tidak semua negara
menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan rakyatnya. Maka negara tersebut
butuh melakukan hubungan internasional, negara melakukan ekspor dan impor
barang.
Peran atau manfaat dari
perdagangan internasional antara lain:
a) Dapat
memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
b) Memperoleh
keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
c) Memperluas
pasar hasil produksi
d) Meningkatkan
devisa
e) Meningkatkan
teknologi
Kebijakan
Perdagangan Internasional
Mengingat peran
perdagangan antarnegara yang semakin penting dalam menunjang perekonomian
nasional, maka pemerintah perlu mengambil berbagai tindakan dan aturan
berkaitan dengan perdagangan antarnegara tersebut. Tindakan dan aturan
pemerintah itu tentu dimaksudkan agar perdagangan internasional membawa
dampak positif bagi semua pihak di tanah air ini. Banyak tindakan dan
aturan yang telah diambil dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam
hal perdagangan internasional. Berbagai tindakan dan aturan yang diambil
pemerintah berkaitan dengan perdagangan internasional ini selanjutnya
disebut degan istilah kebijakan perdagangan internasional.
Kebijakan perdagangan
internasional yang dilakukan pemerintah pada umumnya memiliki tujuan untuk:
1. melindungi
kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif
perdagangan internasional
perdagangan internasional
2. melindungi
kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri
3. menjamin
ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri
4. menjaga
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil
5. menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya
6. menjaga
keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional.
Sesuai dengan
sasarannya, kebijakan perdagangan internasional dapat dikelompokan menjadi
beberapa macam, antara lain kebijakan ekspor, kebijakan impor, kebijkan tarif,
dan kebijakan non tarif.
Mengapa
suatu Negara memerlukan Negara lain dalam kehidupan ekonominya?
1) Karena
tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komoditi yang dihasilkan
di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan
impor dari negara yang memproduksi komiditi yang dibutuhkan.
2) Karena
terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam
negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri.
3) Karena
adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
mengolah sumber daya ekonomi, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan
produksi untuk barang yang sama.
4) Sebagai
salah satu cara membina persahabatan, kerjasama, dan kepentingan-kepentingan
politik lainnya.
5) Dapat
mendatangkan tambahan keuntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan
spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan
keuntungan berbanding.
B. HAMBATAN
PERDAGANGAN ANTARNEGARA
Dalam
kegiatan perdagangan internasional (antarnegara) seringkali suatu negara
mengalami hambatan. Hambatan perdagangan internasional adalah regulasi
atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Berikut ini merupakan bentuk-bentuk
hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara
lain:
1. Tarif atau Bea Cukai
Tarif adalah pembebanan
pajak (custom duties) terhadap
barang-barang yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi
beberapa bagian, antara lain :
ü Bea ekspor
adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju
negara lain.
ü Bea transit
adalah pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain
dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari
pengiriman.
ü Bea impor adalah
pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan
ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
ü Uang jaminan impor adalah
persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah
sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum
penjualan dilakukan.
2. Kuota Impor
Kuota membatasi
banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah
barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.
3. Subsidi
Subsidi adalah bantuan
pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang
dipungut pemerintah dari rakyat.
4. Exchage
Control
Biasanya negara-negara
yang menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini
memungkinkan negara-negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah
volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk/keluar.
5. State
Trading Operasion
State
Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan
melakukan kegiatan ekspor.
6. Peraturan anti-dumping
Politik dumping adalah
menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di
luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif
dari politik dumping antara lain:
·
Barang-barang yang diminati oeh negara
asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
·
Memperkenalkan suatu produk dalam negeri
ke negara lain.
·
Berebut pasar luar negeri.
Hambatan perdagangan
mengurangi efisiensi ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya
hambatan perdangan internasional adalah produsen dan pemerintah. Produsen
mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan
dari bea-bea.
Setelah membahas
bentuk-bentuk hambatan, berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam
perdagangan internasional, yaitu
a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Mata uang yang berlaku
di setiap negara berbeda-beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya
meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang
negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu
sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang
negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka
dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua
negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan
mata uang sebagai standar internasional.
b. Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas
tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Karena, jika sumber
daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi (produk) akan rendah
pula. Suatu negara yang memiliki kualitas produk rendah akan sulit bersaing
dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih
baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk
melakukan perdagangan internasional.
c
. Pembayaran Antarnegara Sulit dan
Risikonya Besar
Pada saat melakukan
kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam
hal pembayaran. Apabila pembayarannya dilakukan secara tunai, maka negara
pengimpor akan mengalami kesulitan dan resiko yang tinggi, seperti perampokan.
Oleh karena itu, negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran secara tunai,
tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic
transfer atau menggunakan L/C.
d
. Adanya Kebijaksanaan Impor dari
Suatu Negara
Setiap negara tentunya
akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil
produksinya tersaingi oleh hasil peoduksi dari luar negeri. Oleh karena itu,
setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam
negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor.
Apabila tarif impor
tinggi, maka produk impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada produk
dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk
membeli produk impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk
melakukan perdagangan.
e
. Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat
menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian
negara yang sedang berperang tersebut juga akan mengalami kelesuan. Hal ini
dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
f
. Adanya Organisasi–Organisasi
Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah
regional terdapat organisasi–organisasi ekonomi. Tujuan organisasi–organisasi
tersebut adalah untuk memajukan perekonomian negara–negara anggotanya.
Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan
negara–negara anggota saja. Sebuah organisasi ekonomi regional akan
mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya.
Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan
perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
C. NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI INDONESIA
Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan
transaksi antara penduduk suatu negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2
jenis neraca pembayaran, yaitu neraca perdagangan dan neraca modal.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi:
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi:
1. Transaksi debit,
yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam
negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu
transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit
adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar
negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu
transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Situasi neraca
pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap
terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran
tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar
negeri.
Sejak
tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara
keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar
pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel
V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor
non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8
miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas
yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan
gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam
cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun,
atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun
1992/93.
Sementara
itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap
sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam
tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor
keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada
tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.
D. PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN
LUAR NEGERI INDONESIA
Kurs valuta asing
sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah
misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit
mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh
rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan
banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam
kurun waktub tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.
Beberapa istilah yang
biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut antara lain:
·
Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing
·
Afresiasi adalah naiknya nilai tukar
rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami
defresiasi, maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
·
Spotrate
adalah
nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika
sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku
lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar