Total Tayangan Halaman

Selasa, 09 Juni 2015

ASURANSI




A. PENGERTIAN USAHA DAN KARAKTERISTIK ASURANSI
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan.

B. JENIS-JENIS RISIKO DAN RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Dalam usaha perasuransian, sudah dilakukan pemilahan risiko agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi terhadap risiko yang akan diangkat dalam perjanjian asuransi.
a) Risiko Murni: risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian, dan apabila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian maupun keuntungan.
b)Risiko Spekulatif: risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan atau kerugian.
c) Risiko Individu: risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko ini dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
- Risiko Pribadi (Personal Risk) adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan
seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi yang dapat diakibatkan oleh:  mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
- Risiko Harta (Property Risk) adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak,  hilang, atau dicuri.
- Risiko Tanggung Gugat (Liability Risk), risiko yang mungkin kita alami atau  derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian/lukanya pihak lain.
Dalam menangani risiko dengan baik minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, yaitu:
a. Menghindari Risiko (Risk Avoidance), orang perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan. Setelah mengidentifikasi risiko, orang tersebut dapat meneruskan kegiatannya atau menarik diri dari kegiatannya untuk menghindari risiko.
b. Mengurangi Risiko (Risk Reduction), meminimalisasi terjadinya risiko.
c. Menahan Risiko (Risk Retention), berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
d. Membagi Risiko (Risk Sharing), berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko. Misalnya dalam memulai investasi.
e. Mentransfer Risiko (Risk Transfering), berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.

C. MANFAAT ASURANSI
- Rasa aman dan perlindungan. Kalau risiko/kerugian tersebut benar-benar terjadi, tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian berdasarkan perjanjian.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
- Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
- Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
- Alat pembayaran risiko. Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang dilakukan investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pecurian, kebakaran, kecelakaan, dan sebagainya).

D. JENIS-JENIS ASURANSI
Menurut Sifat Pelaksanaannya
1. Asuransi Sukarela
Pertanggungan dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut. Misalnya, asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, dan asuransi kendaraan bermotor.
2. Asuransi Wajib
Sifatnya wajib dilakukan oleh pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, asuransi tenaga kerja dan asuransi kecelakaan.
Menurut Jenis Usaha Perasuransian (UU No. 2 tahun 1992)
Usaha Asuransi
a. Asuransi Kerugian (Nonlife Insurance/General Insurance)
Yaitu memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Pengangkutan
- Asuransi Aneka

b. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa/meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Ruang lingkup:
1. Asuransi Jiwa Biasa (Ordinary Life Insurance), polisnya diterbitkan
dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik.
2. Asuransi Jiwa Kelompok (Group Life Insurance), dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok dibawah satu polis induk yang masing-masing anggotanya menerima sertifikat partisipasi.
3. Asuransi Jiwa Industrial (Industrial Life Insurance), dibuat dengan jumlah nominal tertentu dan umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen (debit agent).

c. Rasuransi (Reinsurance)
Adalah sistem penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh/ sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak tertanggung disebut ceding company dan penanggung disebut reasuradur. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Fungsi reasuransi:
ü  Meningkatkan kapasitas akseptasi.
ü  Alat penyebar risiko.
ü  Meningkatkan stabilitas usaha.
ü  Meningkatkan kepercayaan.
                        Mekanisme untuk reasuransi:
v  Treaty  dan Facultative Reinsurance (Automatic Reinsurance)
Reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
v  Reasuransi Proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah maksimum risiko ditahan yang ditetapkan.
v  Reasuransi Nonproporsional
Memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim/membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty.
Usaha Penunjang
a. Pialang Asuransi: memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Pialang Reasuransi: memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c. Penilai Kerugian Asuransi
d. Konsultan Aktuaria
e. Agen Asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut The Chartered Insurance Institute, London
1. Asuransi Kerugian (Property Insurance)
©  Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
©  Asuransi Pengangkutan (Marine Insurance)
©  Asuransi Penerbangan
©  Asuransi Kecelakaan (Accident Insurance)
2. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
3. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
­  Asuransi Kecelakaan
­  Asuransi Jiwa: Asuransi Berjangka (Term Insurance), Asuransi Seumur Hidup (Whole Life Insurance), Endowment Insurance.
­  Anuitas (Annuity)
­  Asuransi Industri (General Insurance)
­  Reasuransi (Reinsurance)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar