Total Tayangan Halaman

Selasa, 09 Juni 2015

TABUNGAN




   Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu yang dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Tabungan merupakan sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.  
   Berbeda dengan bunga deposito yang merupakan sudah ditentukan sesuai dengan nominal deposito dan jangka waktu yang dipilih nasabah pada pembuatan rekening deposito. Bank memberikan bunga tabungan kepada nasabah agar nasabah semakin rajin menabung dan dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang.

   Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata-­rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate, artinya berapa pun jumlah uang nasabah di tabungan bunganya tetap sama. Bunga tabungan juga diberikan secara bertingkat, artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate). Selain itu, biasanya bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

   Secara umum dalam menghitung bunga tabungan terdiri atas tiga macam metode. Berikut ini adalah transaksi rekening tabungan Tuan Junawan untuk bulan Juli tahun 2010 dengan suku bunga 12% dan pajak 15%.

Tanggal
Uraian
Nominal
(dalam rupiah)
Saldo
(dalam rupiah)
Hari
05
Setoran awal
500.000
500.000
5 hari
10
Setoran kliring
2.000.000
2.500.000
7 hari
17
Penarikan tunai
1.000.000
1.500.000
11 hari
28
Transfer masuk
1.500.000
3.000.000
4 hari
31


3.000.000
27 hari

a. Metode Saldo Terendah
   Dalam metode ini, perhitungan bunga menggunakan saldo terendah selama bulan berjalan. Rumus:
Bunga = saldo x bunga x hari
          hari satu tahun

Perhitungan tabungan Tuan Junawan dengan metode saldo terendah:
Bunga = 500.000 x 12% x 27   = Rp 4.438,35
                           365
Pajak = Rp 4.438,35 x 15% = Rp 665,75
Bunga yang diterima = Rp 4.438,35 – Rp 665,75 = Rp 3.772,60
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKsVd3LLwus6QnOHR95XmHbzncpVrFddi8Y1FTdEGLTaCTSO3kbgmUqv3mVfSmGgrQt7yYdgTkfhmXOIpj0Vj08CQ1Rxi5Gt01qehOuPZ0T77MaTfSrpJa6Dm36SWJEXugVAIxu-PB_Ese/s1600/2.JPG

b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
   Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Sehingga kita harus menghitung terlebih dahulu saldo rata-ratanya. Rumus:
Saldo rata-rata =

Perhitungan tabungan Tuan Junawan dengan metode saldo rata-rata:
SR = (500.000 x 5) + (2.500.000 x 7) + (1.500.000 x 11) + (3.000.000 x 4)
31
SR = 2.500.000 + 17.500.000 + 16.500.000 + 12.000.000
                                              31
SR = 48.500.000 = Rp 1.564.516,13
                31
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNjp4aN7U3RTrQb7o8ikt5bLvP27hGFI9uy4giZ0yNfWNXJLK3NAFS-QxWKWR8q_yqkbeilwdU6vm03sMIpMWHX5dlkhUacBifs7IsJU0IzHAzg5MaIT9_j8CGVuNPmBUlce11Vwv-4GU0/s1600/3.jpg

   Setelah diketahui saldo rata-ratanya, maka dapat dilakukan penghitungan bunga yang diperoleh, antara lain seperti berikut ini:
Bunga = 1.564.516,13 x 12% x 27 = Rp 13.887,76
                               365
Pajak = 13.887,76 x 15% = Rp 2.083,16
Bunga yang diterima = 13.887,76 - 2.083,16 = Rp 11.804,6
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-vZznB1PoYuIs5lumKX-v9QKrYnPRdX05qC0oeN4RhAiyeUwSxwKA94b-TYmT4fu41qhmO5A2DE3VrTNyJbN8mQwf9gam66CP_hl8iRlmrY5IDV2eUb0K4TEhASnyTbMQH51vljjDx24A/s1600/5.JPG

c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian
   Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Rumus:
Bunga =  nominal x bunga x hari
       hari 1 tahun

Perhitungan tabungan Tuan Junawan dengan metode saldo harian:
Bunga = 500.000 x 12% x 5 = Rp 821,92
                            365
Bunga = 2.500.000 x 12% x 7 = Rp 5.753,42
                            365
Bunga = 1.500.000 x 12% x 11 = Rp 5.424,66
                            365
Jumlah bunga yang diterima = 821,92 + 5.753,42 + 5.424,66 = Rp 12.000
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1y9rlYuPha7JwV44OdGkSNIdVqpbIeAvVpj_P_x4mPV8zwcWbippwZsZj1tZYpij5istwF9OWj_TXvGf8x_1x4AyZgDbMov6L1fhgkW6ofBs_C_xXdozY0AFEwcikt5Qhh1D_Hl3O8W6i/s1600/6.JPG


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar