A. Pengertian Dana Pensiun :
Lembaga atau
badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah
pensiun.
B. Tujuan:
Pemberi Kerja:
a. Kewajiban
moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk
memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b. Loyalitas
Dengan
diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas
terhadap perusahaan.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja
Program pensiun sebagai suatu bagian dari
total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan diharapkan perusahaan akan
memiliki daya saing dan nilai lebih.
Karyawan:
a) Rasa aman
Rasa aman
karyawan terhadap masa yang akan datang.
b) Kompensasi yang lebih baik
Karyawan
mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai
usia pensiun/berhenti bekerja.
C. Usia Pensiun
Usia pensiun
pada prinsipnya adalah usia dimana peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan
manfaat pensiun.
Usia pensiun dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Pensiun
Normal (Normal Retirement)
Usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk
pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat
pensiun penuh.
b. Pensiun
Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk
pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya.
c. Pensiun
Ditunda (Deferred Retirement)
Beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun
memperkenankan pensiun ditunda, dan biasanya dengan ketentuan bahwa pembayaran
pensiun dimulai saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap
meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan.
d. Pensiun
Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan
usia peserta, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi
cakap atau tidak mampu melaksanakan
pekerjaan dan berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat pensiun dihitung
berdasarkan manfaat pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan
pada saat peserta bersangkutan dinyatakan cacat.
D. Sistem Pembayaran Manfaat
1. Pembayaran
Secara Sekaligus (Lump Sum)
2. Pembayaran Secara Berkala (Anuitas)
E. Besarnya Manfaat Pensiun
1. Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah
sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar
pensiun.
2. Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan
adalah 50 % dari pensiun peserta.
3. Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu
sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
F. Iuran Pensiun
1. Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5%
dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
2. Perusahaan mengiur
5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana
yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.
3. Iuran dari karyawan dan pemberi kerja
tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.
G. Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
a. Perserta yang berhenti berkerja atau
meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan
pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri
ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b. Perserta yang berhenti berkerja atau
meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan
iuran perusahaan ditambah bunga.
H. Kekayaan Dana Pensiun
1. Iuran
peserta dan pemberi kerja
2. Hasil
investasi
3. Pengalihan
dana dari dana pensiun lain.
I. Jenis Program Pensiun
a. Program Pensiun Manfaat Pasti (Dedined Benefit Plan)
Program pensiun yang memberikan formula tertentu atas
manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar
formula manfaat tersebut besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris.
Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung kesepakatan
yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar dari iuran
karyawan.
Kelebihan :
1. Lebih
menekankan pada hasil akhir.
2. Suatu manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat
manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
3. Dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui
karyawan apabila program pensiun dibentuk lebih jauh setelah perusahaan berjalan.
4. Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang
akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahan :
Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dan
apabila hasil investasi tidak mencukupi.
b. Program Pensiun
Iuran Pasti (Benefit
Contribution Pension Plan)
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran
karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima
karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil
pengembangan atau investasinya.
Kelebihan :
1. Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat
dihitung atau diperkirakan.
2. Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang
dilakukan setiap tahunnya.
Kelemahan :
1. Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit
untuk diperkirakan .
2. Karyawan
menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar