Total Tayangan Halaman

Selasa, 09 Juni 2015

PEGADAIAN




A. PENGERTIAN PEGADAIAN
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.

B. KEGIATAN PEGADAIAN
Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
a. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
b. Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).
c. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka).
d. Penerbitan obligasi.
e. Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.
f. Modal sendiri, yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari: modal awal, penyertaan modal pemerintah, laba ditahan.
Penggunaan Dana
a. Uang kas dan dana likuid lain.
b. Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris.
c. Pendanaan kegiatan operasional.
d. Penyaluran dana.
e. Inventasi lain.
Produk dan Jasa Perum Pegadaian
a. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
b. Penaksiran nilai barang.
c. Penitipan barang.
d. Jasa lain:
- Penjualan Koin Emas ONH
- Krasida
- Kreasi
- Kresna
- Galeri 24

C. PROSES PEGADAIAN
Barang yang Dapat Digadaikan
- Barang perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, & batu mulia.
- Kendaraan, misalnya mobil, sepeda motor, dan sepeda.
- Barang elektronik, misalnya kamera, refrigrator, freezer, radio, tape recorder, video player, & televisi.
- Barang rumah tangga, misalnya perlengkapan dapur/perlengkapan makan.
- Mesin-mesin
- Tekstil
- Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian.
Barang yang tidak dapat digadaikan
- binatang ternak
- hasil bumi
- barang dagangan dalam jumlah besar
- barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
- barang yang amat kotor
- kendaraan sangat besar
- barang-barang seni yang sulit ditaksir
- barang yang sangat mudah terbakar
- senjata api, amunisi, dan mesiu
- barang yang disewabelikan
- barang milik pemerintah dan ilegal
Penaksiran
Pedoman penaksiran yang dikelompokan atas dasar jenis barangnya adalah
a. Barang kantong
Emas
ü  Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
ü  Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
ü  Petugas penaksir menentukan nilai taksir.
            Permata
o   Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
o   Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata.
o   Petugas penaksir menentukan nilai taksir.
b. Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dll)
Ø  Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang.
Ø  Petugas penaksir menentukan nilai taksir.
Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai taksiran ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan persentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
Pelelangan
Pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian apabila hal-hal berikut ini terjadi:
a. Pada saat masa pinjaman habis/jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
b. Pada saat masa pinjaman habis/jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian yang terdiri dari:
1. pokok pinjaman
2. sewa modal/bunga
3. biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku/terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut akan dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh Perum Pegadaian.


D. MANFAAT PEGADAIAN
Bagi Nasabah
- Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak/institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
- Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasikan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
- Pelaksanaan nilai Perum Pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk dana pembangunan semesta (55%), cadangan umum (20%), cadangan tujuan (5%), dan dana sosial (20%).

E. PEGADAIAN SYARIAH
Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunaka metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhum bih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Penerima gadai (Mutahim) akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah).

1 komentar: