Total Tayangan Halaman

Selasa, 09 Juni 2015

DEPOSITO




   Deposito merupakan salah satu simpanan dana pada bank. Dengan menyimpan uangnya di bank dalam bentuk simpanan deposito, masyarakat akan merasa aman menyimpan dananya dalam jumlah yang cukup banyak dan untuk jangka waktu tertentu. Simpanan deposito berbeda dengan simpanan tabungan pada bank., karena mempunyai beberapa kelebihan daripada cara penyimpanan dana dalam bentuk tabungan. Penyimpanan dan pengambilan deposito ditentukan oleh waktu yang telah disepakati, yaitu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Penyimpanan deposito oleh nasabah memberikan keuntungan bagi pihak bank untuk mengelola simpanan nasabah tersebut dalam jangka panjang. Sedangkan bagi nasabah, deposito menawarkan pembagian keuntungan dengan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan simpanan lainnya dalam sistem perbankan. Cara penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA = nominal x tingkat bunga x jumlah hari bunga
jumlah hari satu tahun

   Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Berikut ini adalah jenis-jenis deposito:
a. Deposito Berjangka (Time Deposits)
   Deposito berjangka adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. (Pasal 1 Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14/1967). Bedasarkan jangka waktu penyimpanannya, deposito berjangka terdiri dari berbagai jenis, yaitu Deposito berjangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan

b. Sertifikat Deposito
   Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Kemudian dalam deposito ini bunga dibayar dimuka, dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Penerbitam nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Oleh karena itu, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
   Perbedaaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1
Perbedaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
Hanya dapat dicairkan atas nama pemegang bilyet deposito
Dapat dicairkan atas unjuk oleh siapa pun
Tidak dapat diperjualbelikan
Dapat deperjualbelikan
Tidak dapat dipindahtangankan
Dapat dipindahtangankan
Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan
Bunga sertifikat deposito diterima dimuka
Dapat dibuka dalam mata uang asing
Hanya dapat diberikan dalam uang rupiah
Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp 1.000.000
Jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp 5.000.000

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar